SOLOPOS.COM - Rudy Indijarto selaku pemilik lahan di Jl Slamet Riyadi No 209 (kemeja hijau) menunjukkan sertifikat atas namanya yang ikut disita kemudian dilelang saat perusahaannya, PT Kusuma Mulia Reality, bermasalah dengan pajak beberapa tahun lalu. Foto diambil Kamis (29/9/2022) saat konferensi pers di salah satu kafe di Solo. (Solopos/Gigih Windar Pratama)

Solopos.com, SOLO — PT Kusuma Mulia Reality hingga kini belum bisa merealisasikan rencana membangun hotel bintang lima setinggi 28 lantai di Jl Slamet Riyadi No 209 Solo. Hal itu lantaran masalah sertifikat lahan yang tak kunjung selesai.

Masalah bermula saat PT Kusuma Mulia Realty terlibat masalah pajak beberapa tahun lalu sehingga membuat sejumlah asetnya disita termasuk lahan yang akan dibangun hotel bintang lima di Jl Slamet Riyadi Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aset-aset itu kemudian dilelang oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas hasil lelang tersebut, BPN kemudian menerbitkan sertifikat baru atas nama pemenang lelang tanah tersebut.

Tanah di Jl Slamet Riyadi Solo yang sedianya untuk membangun hotel bintang lima itu pun kemudian dimanfaatkan untuk lahan parkir. Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan lelang atas tanah tersebut karena ada error in objecto atau kesalahan objek yang dilelang.

Kesalahan objek dimaksud karena tanah yang dilelang merupakan milik pribadi dan atas nama Rudy Indijarto, bukan atas nama PT Kusuma Mulia Realty yang bermasalah dengan pajak.

Baca Juga: Kusuma Mulia Realty: Legalitas Tanah Sah, Pembangunan Hotel Jalan Terus

Meskipun, dalam hal ini Rudy, adalah pemilik sekaligus pemimpin PT Kusuma Mulia Realty. Di sisi lain, meski lelangnya sudah dibatalkan oleh MA, Rudy maupun PT Kusuma Mulia Realty belum bisa menggunakan lahan di Jl Slamet Riyadi tersebut.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Solo hingga kini belum mencabut sertifikat atas nama pemenang lelang dan mengembalikan sertifikat itu menjadi atas nama Rudy Indijarto.

Pembatalan Lelang Tanah di Jl Slamet Riyadi Solo

Itu lah sebabnya PT Kusuma Mulia Realty belum bisa membangun hotel di lahan Jl Slamet Riyadi 209 Solo itu. Rudy mengaku sudah mengadukan hal ini ke berbagai pihak mulai dari Presiden Joko Widodo hingga Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Rudy Indijarto berpendapat dengan putusan MA yang membatalkan lelang tersebut, Kementerian ATR/BPN semestinya sudah bisa mengeluarkan sertifikat lahan di Jl Slamet Riyadi No 209 tersebut atas nama Rudi Indijarto.

Baca Juga: Hotel 28 Lantai Segera Dibangun di Pusat Kota Solo

“Ini sudah berlarut-larut, secara hukum sudah inkrah karena Mahkamah Agung sudah membatalkan proses lelang tanah. Pembatalan lelang tersebut juga karena error in objecto, karena objek lelang yakni tanah tersebut merupakan aset pribadi bukan milik PT Kusuma Mulia yang bermasalah pajak dengan Ditjen Pajak,” jelas Rudy konferensi pers di salah satu kafe di Solo, Kamis (29/9/2022).

Artinya, lanjut Rudy yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, Johan Erwin Ishartanto, lelang tersebut mestinya batal demi hukum yang harusnya produk lelang juga batal. “Tanah mestinya kembali atas nama saya karena tidak ada hubungannya dengan masalah pajak,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, ia sudah melaporkan masalah sertifikat tanah itu ke Kantor ATR/BPN Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Kantor ATR/BPN Kota Solo. Namun, hingga saat ini mereka belum memberikan penjelasan mengenai perubahan sertifikat tersebut.

Baca Juga: Disbudpar Solo Ajak Pengelola RS Tangkap Peluang Wellness dan Medical Tourism

“Jadi lahan di Jl Slamet Riyadi No 209 itu punya dua sertifikat dengan nomor dan alamat yang sama persis, tetapi atas namanya berbeda. Yang satu atas nama saya yang belum disahkan, sedangkan yang dipegang BPN atas namanya Oei Handoko [pemenang lelang],” jelasnya.

Perkara Perdata

Johan Erwin menambahkan sertifikat lahan di Jl Slamet Riyadi No 209 tersebut mestinya kembali menjadi atas nama Rudi Indijarto. Hal itu sesuai putusan MA REG. Nomor 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 008417.99/ 2018/ PP/M.IIB.

“Karena lelangnya dibatalkan dan dianggap tidak sah, maka demi hukum mestinya semua harus menaati keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan lelang tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Harga Tiket Nonton Panggung Hiburan Sekaten Solo, Denny Caknan Termahal

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan ATR/BPN Solo, Slamet Suhardi, saat dimintai tanggapannya mengatakan masalah sengketa lahan terkait legalitas sertifikat milik Rudy Indijarto sangat berbeda dengan masalah eksekusi penyitaan oleh Ditjen Pajak setelah lelang.

“Awalnya kan itu lahan dilelang oleh Ditjen Pajak, kami menerbitkan sertifikat atas nama pemenang lelang. Sedangkan keputusan Mahkamah Agung adalah memutus pengumuman lelang tersebut, tetapi bukan hasil lelangnya,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (29/9/2022).

Slamet mengatakan semestinya yang dilakukan PT Kusuma Mulia Realty adalah membawa keputusan MA tersebut ke ranah perdata baru nanti ATR/BPN bisa mengurus sertifikatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya