SOLOPOS.COM - Keluarga menunjukkan foto SA, TKW asal Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Selatan yang terjerat kasus narkoba di Malaysia, Senin (11/10/2021).

Solopos.com, JAKARTA — Tergoda iming-iming uang, seorang tenaga kerja wanita (TKW) berinisial SA, 35, nekat membawa narkoba di Malaysia yang membuatnya terancam hukuman mati.

TWK asal Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Selatan itu ditangkap karena kedapatan membawa barang terlarang itu ketika hendak pulang ke Indonesia.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Menurut pengakuan SA, ia dititipi barang tersebut oleh seseorang dengan iming-iming imbalan uang.

Ibu SA, Bicci mengungkapkan kabar ini diperoleh melalui sambungan telepon sebulan lalu dari seorang wanita yang mengaku sebagai polisi diraja Malaysia.

Hal itu juga dibenarkan sejumlah kerabatnya yang merantau di negeri jiran tersebut.

Ditangkap di Pelabuhan

“Kabarnya saya terima sekira empat pekan lalu. Sempat ditelepon sama perempuan yang mengaku polisi, dia menyampaikan anak saya ditangkap,” kata Bicci saat dijumpai Detik.com di rumahnya, Senin (11/10/2021), sore.

“Keluarga saya di sana juga bilang, kalau anak saya ditangkap, karena bawa anu (narkoba), barang terlarang,” sambung Bicci berurai air mata.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bicci, anaknya tertangkap dalam perjalanan menuju pelabuhan di Malaysia, ketika hendak kembali pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Terungkap! TKW Sragen yang Jasadnya Telantar Ternyata 10 Tahun Tinggal di Malaysia 

Versi polisi, SA didapati membawa narkoba sebanyak satu kilogram.

Menurut Bicci, sudah hampir dua tahun lamanya, SA dan suaminya merantau di daerah Bukit Aya Malaysia dan bekerja sebagai buruh di kebun sawit.

SA memiliki enam anak, beberapa di antaranya masih berusia belia dan tinggal bersama neneknya.

Salah satu anak SA, Dani mengaku sangat merindukan ibunya.

Dani, yang sudah hampir dua tahun lamanya tak bertemu berharap ibunya bisa segera pulang.

2 Tahun Merindu

“Sudah hampir dua tahun tidak ketemu dengan ibu, saya sangat rindu. Saya berharap ibu bisa pulang, ” tutur Dani.

Jika terbukti bersalah, pihak keluarga berharap perhatian pemerintah, agar ancaman hukuman terhadap SA dapat diringankan.

Kendati demikian Bicci mengaku, barang terlarang tersebut bukanlah milik anaknya.

Namun titipan orang lain, dengan iming-iming sejumlah uang.

Baca Juga: TKW Asal Medan Diperkosa dan Dibunuh sebelum Dirampok di Malaysia 

SA diketahui bersedia membawa barang terlarang tersebut, lantaran saat itu sedang butuh biaya untuk kembali ke kampung halaman.

“Mau pulang ke sini tidak ada biayanya. Akhirnya ikut sama orang, dibayarkan kapal, dititipi itu barang, bukan punyanya, dititipi sama orang, butuh biaya untuk pulang, ” ungkapnya lirih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya