SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menginterogasi pelaku penipuan dan penggelapan motor di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/1/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menginterogasi pelaku penipuan dan penggelapan motor di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/1/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Puluhan warga Sukoharjo menjadi korban penipuan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah oleh mantan karyawan salah satu diler motor di Solo, Muhammad Firdaus Iskandar, 41.

Modusnya, pelaku mengiming-imingi para korban bisa membeli sepeda dengan harga lebih murah dibanding harga resmi toko. Korban lantas membayar secara cash atau tunai untuk pembelian motor tersebut, namun oleh pelaku dikreditkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan kasus penipuan dengan melibatkan mantan sales dealer motor asal Dukuh Plampang RT 001/RW 006, Desa Ngombakan, Polokarto, ini berawal dari laporan para korban ke polisi.

Dalam laporannya para korban mengaku sudah membayarkan uang pembelian sepeda motor baru kepada pelaku secara tunai. Namun belakangan diketahui motor yang mereka terima dibayarkan secara kredit oleh pelaku.

Lahan Kena Exit Tol, Warga Sambungmacan Sragen Ini Dapat Rp4 Miliar Lebih

"Penipuan ini terungkap saat beberapa korban ada yang didatangi petugas leasing karena telat membayar cicilan motor," ungkap Kapolres, Senin (13/1/2020).

Selain itu, Kapolres menambahkan beberapa korban curiga saat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum juga mereka terima. Setelah ditanyakan ke diler, mereka diberi tahu motor mereka dibeli secara kredit.

Korban lantas beramai-ramai melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo. "Total ada 30 warga yang jadi korban penipuan pelaku dan saat ini sudah 13 warga yang melapor. Untuk 17 korban lainnya diharap segera melapor ke Polres karena data sudah dimiliki polisi," katanya.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho Indaryanto menjelaskan modus pelaku mengiming-imingi para korban dengan tawaran promo. Harga motor baru dijual dengan selisih Rp3 juta dari harga resmi toko sehingga banyak yang berminat.

Dari kasus tersebut, berdasarkan keterangan warga dan pelaku, total korban mencapai 30 orang dengan nilai kerugian Rp400 juta. Atas kasus tersebut, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Ancaman hukuman untuk penggelapan maupun penipuan masing-masing pidana penjara paling lama empat tahun kurungan. Sejumlah korban yang ditemui Solopos.com mengaku teperdaya lantaran pelaku merupakan pekerja diler dan dipercaya warga.

Ratusan Orang Inden Durian Pogog Wonogiri, Petani Batasi Kuota Pemesanan

Salah satu korban, Isti Suparmi, 40, warga Bugel, Polokarto, membeli tiga sepeda motor sekaligus dari pelaku. Ketiga sepeda motor yang dibeli di antaranya Honda Beat, Honda Scoopy, dan Honda PCX masing-masing dibayar dengan harga Rp14 juta, Rp17 juta, dan Rp26 juta.

Harga tersebut jauh lebih murah hingga Rp3 juta per unit dibanding harga resmi. "Total uang tunai yang saya bayarkan Rp57 juta. Namun ternyata motor yang saya terima itu bukan dibeli cash tapi kredit," katanya.

Dia pun kini menyerahkan kasus penipuan dan penggelapan kepada aparat kepolisian. Harapannya pelaku bisa dihukum dan mengembalikan uang yang telah ditilap.

Korban lainnya, warga Ngombakan, Polokarto, Suyoto, 42 juga membeli motor Honda Scoopy dari pelaku secara tunai Rp17 juta. Namun ternyata motor tersebut dikreditkan dan kini dia dikejar-kejar petugas leasing.

"Jadi pelaku hanya membayarkan Rp2,5 juta ke leasing untuk uang muka. Mau tidak mau sekarang kami harus bayar cicilan motor, kalau tidak motor akan disita leasing. Wis tuku bayar lunas, saiki jik kon bayar cicilan [Beli sudah bayar lunas sekarang malah suruh bayar cicilan]," keluhnya.

Sebagian besar para korban merupakan tetangga dan saudara pelaku sehingga para korban pasrah dengan kasus penipuan yang menimpa mereka. Sebagian besar korban tetap membayarkan cicilan dengan besaran bervariasi ke perusahaan leasing.

Kenangan Guru dan Murid MTsN 2 Solo tentang Asta: Anaknya Baik dan Banyak Temannya

Pelaku, Muhammad Firdaus Iskandar, mengaku uang hasil pembelian motor sebagian besar digunakan untuk foya-foya memenuhi gaya hidup. "Buat jalan-jalan dan senang-senang. Uangnya sudah habis," katanya.

Pelaku pun mengakui dan bersalah atas perbuatannya hingga merugikan orang lain. Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya