SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Ingin memiliki batu giok seukuran meja, seorang warga Dukuh Logerit, Desa Butuh, Mojosongo, Maryono, 53, harus kehilangan uang senilai Rp 112 juta. Hal itu akibat tergiur bujuk rayu sepasang suami isteri yang mengaku memiliki batu giok senilai Rp 6 miliar.

Terkait penipuan itu, polisi yang menerima laporan dari korban menangkap Suyatmi, 58, warga Dukuh/Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali. Sedang, suaminya Sg, 74, kini buron.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Asnanto mengatakan tersangka Suyatmi kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang. “Sementara, batu marmer hijau yang dikatakan sebagai batu giok saat ini menjadi barang bukti,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/6).

Kasus penggelapan dan penipuan itu, imbuh Kasatreskrim bermula saat korban bertemu dengan Suyatmi dan Sg, warga Desa Bayat Klaten ini. Tersangka berhasil meyakinkan korban untuk membeli batu giok seharga Rp 600 juta, setelah tersangka memperlihatkan surat hasil lab geologi dari Fakultas Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Selain itu tersangka juga memperlihatkan foto yang menunjukkan gambar batu giok berdiameter satu meter dengan ketebalan empat sentimeter itu kepada korban.

Karena bujuk rayu itu, korban menurut ketika tersangka meminta sejumlah uang yang akan digunakan untuk mengambil batu giok di Yogyakarta. Uang itu diberikan dalam enam tahap, yakni senilai Rp 50 juta hingga Rp 3 juta.

Setelah menyerahkan uang itu, tersangka kemudian mengirimkan benda bulat yang dikatakan sebagai batu giok asli ke rumah korban. Namun setelah dicek, ternyata batu itu hanya batu marmer berdiameter satu meter.

Korban kemudian melapor ke Mapolres Boyolali. Petugas berhasil menangkap isteri tersangka, sedang Sg saat ini masih buron. “Tersangka kami jerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tandas dia.

Saat ini petugas masih melakukan penyidikan mendalam atas kasus tersebut, dengan memanggil beberapa saksi, termasuk saksi dari UGM. “Kami meminta saksi dari UGM untuk memastikan surat hasil lab geologi yang telah dibawa tersangka untuk meyakinkan korban,” pungkas dia.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya