SOLOPOS.COM - Seratusan PPPK dilantik sebagai pejabat fungsional oleh Bupati Sragen di Pendapa Sumonegaran Sragen, Senin (28/11/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Hampir 1.600 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Sragen belum bisa diangkat menjadi pejabat fungsional lantaran belum memiliki sertifikasi pendidik. Selain guru, ada 18 penyuluh pertanian juga mengalami masalah serupa karena masih berijazah SMA.

Dari 1.720 PPPK tersebut, baru 120 orang di antaranya yang diangkat menjadi pejabat fungsional oleh Bupati Sragen, Senin (28/11/2022). Pengangkatan PPPK menjadi pejabat fungsional di Sragen ini merupakan yang pertama di Jateng. Selain Sragen, belum ada kabupaten/kota di Jateng yang berani mengambil kebijakan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengatakan hanya 120 dari 1.720 orang PPPK yang memenuhi syarat untuk diangkat. Bagi formasi guru, Bupati mengaku tidak mudah untuk bisa memenuhi syarat diangkat jadi pejabat fungsional karena harus memiliki sertifikat pendidik. Kemudian penyuluh pertanian yang lulusan SMA, kata dia, juga tidak bisa diangkat.

“Jadi hampir 1.600 orang guru yang belum bisa diangkat. Yang sudah diangkat harus diikuti dengan peningkatan kualitas kinerja yang baik. Saya minta para PPPK yang belum diangkat bisa dijelaskan. Sertifikat pendidik itu yang membiayai APBN dan memang kuotanya terbatas,” ujarnya.

Baca Juga: Diam-Diam Bupati Sragen Petakan Para Pegawainya, Begini Hasilnya

Para PPPK yang diangkat akan menerima tunjangan mulai Desember 2022 besok. Nominalnya bervariasi antara Rp240.000 per bulan sampai Rp540.000 per bulan. PPPK yang mendapat tunjangan Rp240.000/bulan di antaranya sanitarian terampil, perawat, pranata laboratorium, fisioterapis, asisten apoteker, dan bidan.

“Bisa untuk cicilan motor atau bayar listrik. Perekam medik dan penyuluh pertanian terampil agak tinggi Rp360.000/bulan dan yang paling tinggi penyuluh pertanian ahli Rp540.000/bulan,” kata Bupati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, sesuai aturan PPPK guru yang bisa diangkat sebagai pejabat fungsional hanya yang memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Belum Diangkat PPPK, Honorer Lolos Passing Grade Mengadu ke DPRD Sragen

“Saat diangkat jadi ASN sudah berkerja sebagai dokter atau guru tetapi secara kepegawaian belum bisa disebut guru atau dokter kalau belum diambil sumpah dan janji sebagai pejabat fungsional. Nah, PPPK di Disdikbud yang belum bisa diangkat masih 1.600 orang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya