SOLOPOS.COM - Maria Goretti Etik Prawahyanti (kiri) selaku pengacara Diana Rachmawati (kanan) menunjukkan berkas-berkas gugatan yang ditujukan kepada mantan suami Diana, Haerudin, pada Jumat (19/8/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Terganjal dalam proses meraih gelar sebagai guru besar, seorang dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang meminta pertanggung jawaban mantan suaminya. Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Undip Semarang, Diana Rachmawati, menuntut Haerudin yang merupakan mantan suami dan juga mengajar di fakultas yang sama, agar memenuhi putusan Pengadilan Agama tentang kewajiban menafkahi anak bungsu mereka, FAR.

Kuasa hukum Diana, Maria Goretti Etik Prawahyanti, mengatakan sang klien dan mantan suaminya sudah resmi bercerai pada 2011 silam. Namun dalam kurun waktu selama itu, Diana terpaksa menafkahi putranya seorang diri meski sebenarnya kewajiban tersebut dibebankan kepada Haerudin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Bu Diana menuntut agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan semua kerugian yang sudah dialami. Termasuk biaya operasi anak bungsunya. Total kerugian yang dialami sebesar Rp900 juta,” kata Etik kepada Solopos.com, Jumat (19/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Tidak hanya alpa dari tanggung jawab, Haerudin disebut Diana sudah membuat kabar tak sedap di lingkungan kampus tempat mereka mengajar. Alhasil, usaha Diana meraih gelar guru besar atau profesor dari kampus Undip Semarang terganggu pelanggaran kode etik nonakademis.

”Saya dikabarkan tinggal serumah tanpa menikah, padahal itu tidak benar sama sekali. Tuntutan saya, bersihkan nama baik saya segera,” tegas Diana.

Baca juga: Ealah! Ospek Hari Pertama Unnes Diwarnai Ricuh, Ini Penyebabnya

Etik mengatakan pihaknya sudah menghubungi dekan fakultas terkait namun tidak kunjung mendapatkan jawaban pasti. Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 16 Agustus lalu juga tidak menghasilkan apa pun lantaran pihak Haerudin tidak hadir.

Sementara pihak kuasa hukum Haerudin, Muhammad Rifai, mengatakan pihaknya masih mendalami tuntutan dari pihak Diana. ”Tanggal 24 Agustus nanti memang betul akan ada proses mediasi lanjutan. Sekarang saya tidak bisa bicara sebab masih kami pelajari,” ujar Rifai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya