SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemda DIY tengah menyelesaikan perizinan rencana pembangunan hutan kota.

Harianjogja.com, JOGJA— Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menjadikan Stadion Kridosono sebagai hutan kota dengan jalur pedestrian yang nyaman dan menyenangkan, masih terkendala aspek perizinan. Sebab, di lokasi tersebut disinyalir ada situs cagar budaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masih ada yang berasumsi di Stadion Kridosono ada situs cagar budaya. Konon katanya pintu Kridosono atau apanya gitu. Tapi Pak Gubernur bilang, masak gara-gara pintu kami enggak bisa menata ruang publik. Makanya kami baru menyelesaikan legalnya terlebih dahulu,” ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto ketika ditemui diruangannya, Jumat (10/11/2017).

Penyelesaian legalitas tersebut penting, imbuhnya, karena tidak mungkin pemerintah melabrak aturan begitu saja. Karena tentu akan menjadi preseden dan contoh yang buruk bagi masyarakat.

Pasalnya jika bangunan tersebut masuk dalam Undang-Undang No. 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya, bangunan tidak boleh dirobohkan.

Tavip mengutarakan, solusi atas permasalahan tersebut masih terus diupayakan. Jika nantinya semua sudah jelas baru proses tranformasi Stadion Kridoso, yang awalnya untuk sepak bola dan konser musik dan lain-lain, menjadi apa yang ia sebut sebagai hutan kota, akan dimulai.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X, kata Tavip, berkeinginan mengubah Stadion Kridosono menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk jogging, menikmati makanan dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya