SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Polda Jawa Timur mengusut sejumlah akun media sosial milik pengikut Sugi Nur Raharja. Polisi menilai unggahan-unggahan mereka sudah mengganggu karena menyebarkan berita bohong.

“Terus terang Polda Jatim terganggu dengan postingan atau unggahan pengikut Sugi Nur Raharja yang kemarin menyatakan tidak diperbolehkan beribadah di Masjid Polda Jatim,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Jumat (24/11/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para pengikut Sugi Nur Raharja itu, sepanjang Kamis (22/11/2018), turut mendampingi pemeriksaan kasus pencemaran nama baik melalui unggahan video di media sosial Youtube di Polda Jatim, Jl Ahmad Yani Surabaya. Kasus Sugi Nur ini yang dilaporkan oleh sebuah organisasi massa.

Seusai melakukan pemeriksaan, Polda Jatim langsung menetapkan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka. Penceramah yang kerap muncul di Youtube itu dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11/2008.

Namun, menurut Barung, Sugi tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

“Di luar perkara itu, kami akan memintai pertanggungjawaban terhadap para pengikutnya yang melalui media sosial menyatakan tidak diperbolehkan beribadah di Masjid Polda Jatim,” katanya.

Barung mengungkapkan pernyataan para pengikut Sugi Nur di media sosial tersebut sangat bertolak belakang dengan kejadian yang sebenarnya. “Saya tegaskan masjid di Polda Jatim ini milik masyarakat umum, bukan milik Polda Jatim. Semua orang boleh beribadah di masjid ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya