SOLOPOS.COM - Residivis, Agung Wijayanto dibekuk Polsek Grogol kedapatan maling sepeda lipat di Perum Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada Rabu (28/7/2021). (Istimewa/Polsek Grogol)

Solopos.com, SUKOHARJO — Jajaran Polsek Grogol, Sukoharjo, gerak cepat membekuk seorang residivis, Agung Wijayanto alias Hendro, 50, lantaran maling sepeda lipat. Agung merupakan warga Dukuh Jetis RT001 RW 002 Desa Turus, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah pada Rabu (28/7/2021).

Agung dibekuk tepat sehari setelah wajahnya terekam kamera CCTV membawa lari sepeda lipat merek Mosso milik David Setiawan, warga Perum Gedangan Sektor IX RT007 RW005 Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Dalam rekaman kamera CCTV, pelaku terlihat masuk dengan cara melompat pagar ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku lantas membawa sepeda lipat yang diteras rumah tersebut.

Baca Juga: Kupat Glabed, Pengganjal Perut Terpopuler di Tegal

“Dari rekaman CCTV pelaku seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Pelaku dengan ciri berjalan pincang masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar lalu mengambil sepeda lipat,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Iptu Didik Prasetyo mewakili Kapolsek Grogol AKP Dodiawan, Kamis (29/7/2021).

Aksi maling sepeda lipat ini baru diketahui pemilik rumah pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Pemilik rumah mengetahui sepeda lipat merek Mosso yang berada di teras rumah telah raib. Padahal pagar masih dalam kondisi tertutup dan terkunci.

Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman kamera CCTV. “Dari rekaman CCTV kami analisa dan menjalin akses jaringan informasi residivis sesuai ciri fisik pelaku. Hasilnya identik dengan residivis Agung Wijayanto,” kata dia.

Baca Juga: Mau Beli Rumah, Ini Tips Pilih Lokasi Perumahan yang Ideal

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di wilayah Turus, Kecamatan Polanharjo, Klaten pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku tak bisa berkutik saat ditangkap polisi dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.

Sementara barang bukti sepeda lipat merek Mosso hingga kini masih dalam pencarian polisi. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp8 juta. “Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Grogol. Kami juga telah meminta keterangan saksi dan melakukan gelar perkara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya