SOLOPOS.COM - (detikhot)

(detikhot)

JAKARTA–Sidang mediasi antara Tere dan Eka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (30/1/2012) berlangsung dengan cepat. Tak ada beberapa menit setelah masuk ke ruang sidang, penyanyi yang kini anggota DPR itu pun langsung keluar dengan mengambil langkah seribu.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Tere enggan mengucapkan sepatah kata saat dibombardir pertanyaan oleh awak media. Ia langsung memasuki mobil Innova B 8261 MK. Dengan didampingi dua orang teman dan sopirnya, Tere mengunci mulutnya rapat-rapat.

Tak jauh berbeda dengan Tere, sang pengacara juga enggan memberikan komentarnya terkait kasus gugatan cerai itu. Hakim ketua yang menangani sidang itu, Drs. Hj Lelita Dewi SH, M Hum juga enggan berkomentar.

Tere mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2012 lalu lewat kuasa hukumnya. Gugatannya tercatat dengan nomor perkara 37/Pdt/2012/PAJS.

Penyanyi kelahiran Jakarta, 1 September 1979 itu menikah dengan Eka Nugraha pada 6 Desember 2000. Eka adalah pria berdarah Sunda yang juga pencipta lagu ‘Awal yang Indah’ yang melambungkan nama Tere.

detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya