SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Bangunan milik 21 keluarga baik yang dipakai hunian maupun hunian plus tempat usaha (kios) di sepanjang bantaran rel kereta api (KA) wilayah Teguhan, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen Kota, Sragen, mulai diratakan dengan tanah.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Kamis (8/11/2018), sebanyak 18 dari 21 keluarga itu sudah mendapat ganti rugi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Ganti rugi untuk tiga pemilik bangunan lainnya masih dalam proses.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kelurahan Sragen Wetan, Agus Cahyono, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis, mengatakan bangunan kios yang digunakan untuk industri tahu, warung, dan toko elektronik itu mulai diratakan tanah dengan alat berat sejak Rabu (7/11/2018).

Lokasi tersebut harus dibebaskan dari hunian untuk kepentingan pembangunan jalur ganda atau double track KA Stasiun Balapan-Stasiun Kedungbanteng, Gondang, Sragen.

“Penyerahan ganti rugi kepada 18 pemilik bangunan dilakukan pada Senin [29/10/2018] lalu di Aula Kelurahan Sragen Wetan. Nilainya saya tidak tahu karena langsung ditransfer ke rekening atas nama masing-masing. Mereka yang sudah mendapat ganti rugi langsung mencari rumah di sekitar Teguhan atau Teguhjajar, Kelurahan Plumbungan. Ada yang melanjutkan usaha pabrik tahu ada yang tidak,” ujar Agus.

Dia menerangkan tiga pemilik bangunan yang masih proses pencairan ganti rugi itu terdiri atas pemilik Agung Elektronik yang sempat menggugat ke pengadilan tetapi kalah.

Kemudian Suparno yang terjadi kesalahan dalam penyebutan namanya. “Di surat hak guna bangunan itu tertulis Suparmo tetapi dalam kartu identitasnya Suparno. Hal itu tidak dikomunikasikan dengan kelurahan sehingga untuk pembayarannya menjadi molor. Kemudian masih ada satu pemilik bangunan lagi yang namanya juga Suparno yang terkendala kepemilikan sertifikat hak milik ganda,” ujarnya.

Sekretaris Kelurahan Sragen Wetan, Marno, menambahkan areal yang dibebaskan itu akan digunakan untuk pagar yang diluruskan dengan pagar dari barat.

Pemagaran areal rel KA, kata dia, untuk mengantisipasi adanya aktivitas warga di sekitar rel KA. “Kalau double track dioperasionalkan maka intensitas KA semakin tinggi sehingga berbahaya kalau tidak dipagar,” ujarnya.

Marno menjelaskan dari 21 pemilik kios itu hanya delapan orang yang tidak memiliki sertifikat hak milik tetapi hanya memiliki hak guna bangunan. Mereka yang tidak punya sertifikat hak milik tetap diberi ganti rugi tetapi hanya ganti rugi bangunan.

“Ada yang untung memang, seperti tukang pijat itu, uang ganti ruginya sampai ratusan juta rupiah dan bisa beli rumah yang lebih layak daripada sebelumnya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya