SOLOPOS.COM - Kapolsek Gubug, AKP Sutikno menunjukan barang bukti handphone yang dicuri tersangka Mamat, Kamis (8/4/2021).(Istimewa-Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Terdampak pandemi sehingga menganggur, M Nurkolis alias Mamat, 30, warga Kecamatan Gubug nekat mencuri handphone untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Aksinya berakhir di Mapolsek Gubug, setelah dilaporkan pemilik rumah yang kecolongan, Mus Mujiono, 58, warga Desa Pilang Kidul, Kecamatan Gubug. Korban curiga melihat kaca nako kamar anaknya rusak, pada Selasa (9/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mus Mujiono yang bekerja sebagai penjahit itu kemudian mengecek dalam kamar anaknya. Ternyata handphone milik Everina Gina, 14, yang semula berada di tempat tidur dekat jendela hilang dicuri.

Baca juga: Waduh! Seorang Warga Karangrayung Tewas Tersengat Jebakan Tikus

Selanjutnya setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Gubug bersama Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan pemilik rumah dan mengumpulkan informasi, polisi menemukan titik terang siapa pencuri handphone.

Menurut Kapolsek Gubug AKP Sutikno, informasi yang didapatkan petugas ada seorang wanita bernama Suwarni yang baru saja membeli ponsel. Adapun handphone tersebut identik milik Everina. Kemudian petugas mendatangi Suwarni dan mengecek nomor IMEI ponsel tersebut. Setelah dicek, ternyata cocok itu handphone yang dicuri.

"Kami meminta keterangan kepada orang tersebut tentang asal usul pembelian ponselnya. Ternyata, ponsel itu dibeli dari saudara Mamat, yang merupakan tetangganya, dengan harga Rp 700 ribu," jelas AKP Sutikno dalam ungkap kasus, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Banyak Pelanggaran, Pemkab Kudus Diminta Cabut Perda Minimarket

Butuh Makan

Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung mendatangi rumah Mamat. Setelah diinterograsi, pelaku mengakui telah mencuri handphone tersebut dari sebuah kamar. Yakni di rumah Mus Mujiono pada Selasa (9/3) sekira pukul 01.00 WIB.

Di hadapan Kapolsek, pelaku mengaku terpaksa mencuri handphone karena terdesak kebutuhan pokok. "Pekerjaan saya serabutan. Kadang jadi kuli bangunan, tapi karena ada Covid-19 menganggur. Keluarga butuh makan dan saya nekat curi handphone," tutur tersangka di depan polisi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo 1609 milik Ervina. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan [curat],” tegas Kapolsek Gubug.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya