Solopos.com, SOLO — Mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak pandemi corona Covid-19 dipersilakan mengajukan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Keringanan itu berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran, sesuai dengan regulasi yang telah diatur.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Langkah Zig-Zag Pemerintah Bolehkan Perjalanan di Tengah Wabah Covid-19
“Bahwa para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya, yang secara langsung terdampak sumber perekonomiannya, sehingga sulit memenuhi kewajiban UKT, yaitu melalui kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017 tentang Perubahan UKT,” ujar Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho, dalam telekonferensi pers, Selasa (5/5/2020).
Skema Keringanan Uang Kuliah
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo itu menambahkan, dalam proses pengajuan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran uang kuliah tersebut dapat dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Sementara itu, pandemi corona juga memberikan dampak sangat signifikan terhadap kegiatan pembelajaran di lingkungan perguruan tinggi, yakni perkuliahan secara tatap muka menjadi kuliah daring/online.
Pasien Covid-19 Sembuh di Sukoharjo Bertambah, Kini dari Kartasura & Nguter
Terkait hal itu ia mengusulkan agar dilakukan kerja sama antara Dirjen Dikti dengan BUMN dan penyedia layanan paket internet. Kerja sama itu untuk menghindari masalah perbedaan harga signifikan antara penyedia layanan paket internet satu dengan lainnya. Sebab perbedaan harga paket internet antarpenyedia layanan tersebut berpotensi menimbulkan masalah pengelolaan keuangan perguruan tinggi.
Selain Pembahasan Uang Kuliah
Sementara itu, dalam telekonferensi itu Jamal didampingi sembilan rektor PTN antara lain Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Panut Mulyono, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yos Johan, dan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Mohammad Nasih.
Round Up Covid-19 Wonogiri: Pasien Sembuh Jadi 5 Orang, Warga Dilarang Ronda Malam
Hal lain yang menjadi perhatian adalah jadwal pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 tetap harus memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19.
Mohammad Nasih, mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020 sesuai dengan situasi. Sedangkan Arif Satria mengatakan pihaknya telah mengatur sejumlah rencana apabila pandemi Covid-19 masih akan berlangsung dalam waktu yang lama.
“Kuliah untuk mahasiswa baru sampai selesai [ujian akhir semester] full online. Oleh karena itu secara online ini akan mengikuti mata kuliah untuk semester pertama yang tidak berkaitan dengan laboratorium atau pratikum,” ujar Arif seperti disampaikan Bagian Humas UNS.
Probosutedjo Gratiskan Uang Kuliah Anak Petani
Sementara itu, salah satu mahasiswa UNS, Muhijaatul Asfarah mengatakan sangat setuju dengan penawaran keringanan UKT ini. Menurutnya, sebagian keluarga mahasiswa memang terdampak ekonominya sehingga kesulitan membayar UKT. “Saya sepakat dengan adanya keringanan UKT karena sangat membantu meringankan beban keluarga mahasiswa di tengah situasi saat ini,” ujar mahasiswa FISIP angkatan 2017 ini kepada Solopos.com, Rabu (6/5/2020).