SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> &ndash; Warga Kelurahan Gandekan, Jebres, yang terdampak proyek Penanganan Banjir Kota Solo Paket 1 (Kali Pepe Hilir) nekat membangun rumah baru di Dusun Padasan, Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo. Padahal mereka belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.</p><p>Pembangunan rumah baru tersebut sudah sampai tahap akhir. Hal itu diakui oleh Ketua Komisi II DPRD Solo, Y.F. Sukasno, saat diwawancarai <em>Solopos.com</em>, Kamis (5/4/2018) siang. Dia mengatakan pembangunan rumah baru bagi warga Gandekan di Mranggen terus berjalan hingga saat ini. Sukasno mengakui dalam membangun rumah di tanah kaveling masing-masing seluas 40 meter persegi tersebut, warga Gandekan sebenarnya belum megantongi izin dari Pemkab Sukoharjo.</p><p>&ldquo;Saat ini pembangunan terus berjalan. Izin sudah diajukan ke Pemkab Sukoharjo. Saya sudah tanya, katanya baru proses,&rdquo; kata Sukasno yang selama ini intens mendampingi warga Gandekan yang ingin mendirikan rumah di Mranggen.</p><p>Sukasno menjelaskan alasan warga nekat membangun rumah lebih dulu adalah sudah terdesak dengan pelaksanaan proyek penanganan banjir. Warga Gandekan harus segera pindah karena wilayah bantaran Kali Pepe yang selama ini mereka gunakan untuk tempat tinggal bakal disasar Balai Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) untuk pembangunan parapet. Rumah-rumah warga Gandekan yang berdiri di garis sempadan sungai mesti dibongkar.</p><p>&ldquo;Alasannya ya karena pembangunan parapet Kai Pepe sudah dimulai dan sebentar lagi warga harus pindah. Maka pembangunan rumah untuk masyarakat berpengasilan rendah ini harus dilanjutkan,&rdquo; jelas Sukasno.</p><p>Berdasarkan catatan <em>Solopos.com</em>, warga Gandekan mengajukan izin untuk bisa mendirikan rumah baru di Mranggen kepada Pemkab Sukoharjo pada September 2017. Awalnya Pemkab Sukoharjo tak mempersoalkan rencana warga mendirikan rumah di tanah dengan luas kaveling 40 meter persegi. Beberapa bulan berselang, Pemkab Sukoharjo mempersoalkannya dengan dasar Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 25/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah. Pemkab meminta warga Gandekan mendirikan rumah di tanah dengan luas kaveling 60 meter persegi. Warga Gandekan kesulitan memenuhi permintaan Pemkab Sukoharjo itu karena telanjur membeli tanah di Mranggen yang cukup 40 meter persegi.</p><p>Ketua Pokja Relokasi Warga Gandekan, Sumarsih, menyesalkan sikap Pemkab Sukoharjo yang baru mensyaratkan batas luas kaveling 60 meter persegi setelah warga Gandekan mengajukan dokumen site plan kedua. Menurut dia, jika Pemkab Sukoharjo menyampaikan syarat tersebut sejak awal, warga bisa saja mengupayakan penyediaan lahan yang sesuai dengan permintaan Pemkab Sukoharjo. Warga juga bisa membeli tanah di lokasi lain yang sesuai aturan maupun pendanaan.</p><p>Warga Gandekan yang turut terdampak proyek, Agus, memperkirakan pembangunan rumah baru di Mranggen sudah mencapai 70%. Warga Gandekan berencana menempati rumah baru tersebut setelah Idulfitri pada Juni mendatang.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya