SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com) — Sidang perkara dugaan terorisme dengan terdakwa AW, 17, pelajar sebuah SMK Negeri di Kabupaten Klaten akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (8/3/2011). Dalam pembacaan surat dakwaan, warga Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

“Sebenarnya ancaman maksimal bisa sampai hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Tapi karena terdakwa masih anak-anak, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Muji Martopo SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan seusai persidangan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua H Ahmad Setyo Pujoharsoyo SH tersebut berlangsung tertutup dan mendapatkan pengawalan super ketat dari Polres Klaten sebanyak dua kompi atau sekitar 200-an personel.

AW dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 15 juncto Pasal 9 UU RI No 15/ 2003, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU RI No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau kedua Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/ 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak.

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya