SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BANDUNG — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Riana, mengaku akan melaporkan dan mendiskusikan hasil putusan majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus suap proyek Meikarta. Selanjutnya, Wayan mengatakan akan membacakan hasil dari pembahasan bersama pimpinan KPK tersebut dalam sidang selanjutnya.

“Setelah kami hitung (vonis) itu dua per tiga dari tuntutan. Itu nanti kami laporkan ke pimpinan kami,” ujarnya seusai persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski begitu, Riana mengapresiasi majelis hakim yang mengambil seluruh pertimbangan jaksa dalam memutuskan vonis. “Kami tadi mendengar seluruh pertimbangan dan analisa kami diambil oleh majelis hakim. Itu kami mengapresiasi sekali putusan pengadilan,” ungkapnya.

Jaksa pun menyatakan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim terhadap Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen, dan Fitradjadja Purnama. “Kami akan pikir-pikir yang mulia,” kata I Wayan saat persidangan.

Majelis hakim telah memutuskan keempat terdakwa bersalah lantaran melakukan suap terhadap eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, serta sejumlah anak buahnya terkait izin pembangunan proyek Meikarta.

Hakim menjatuhi hukuman terhadap Billy Sindoro 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan terdakwa lainnya, Hendry Jasmen di vonis lebih ringan, yakni kurungan 3 tahun penjara, denda Rp50 juta.  Kemudian, terdakwa Fitradjada dan Taryudi masing-masing divonis kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya