Jakarta [SPFM], Penyuap pejabat Kemenakertrans, Dharnawati, terancam dipenjara selama lima tahun. Dharnawati didakwa memberikan uang Rp 2 miliar kepada pejabat di kementerian tersebut. Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dwi Aries Sudarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11) mengatakan sejumlah pejabat yang dimaksud antara lain Muhaimin Iskandar, Jamaluddien Malik, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Dharnawati sengaja memberikan uang kepada nama-nama tersebut karena mengetahui mereka punya kewenangan mengusulkan daerah Penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi dalam APBN-P Tahun 2011. Selanjutnya daerah Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Keerom akhirnya masuk sebagai daerah penerima.
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan
Dwi memaparkan, terdakwa meminjam bendera PT Alam Jaya Papua untuk dapat mengerjakan proyek di empat kabupaten tersebut. Dharnawati didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan Dharnawati. [dtc/dev]