Rabu, 16 November 2011 - 13:28 WIB

Terdakwa suap Kemenakertrans diancam 5 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Penyuap pejabat Kemenakertrans, Dharnawati, terancam dipenjara selama lima tahun. Dharnawati didakwa memberikan uang Rp 2 miliar kepada pejabat di kementerian tersebut. Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dwi Aries Sudarto di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Rabu (16/11) mengatakan sejumlah pejabat yang dimaksud antara lain Muhaimin Iskandar, Jamaluddien Malik, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Dharnawati sengaja memberikan uang kepada nama-nama tersebut karena mengetahui mereka punya kewenangan mengusulkan daerah Penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi dalam APBN-P Tahun 2011. Selanjutnya daerah Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Keerom akhirnya masuk sebagai daerah penerima.

Advertisement

Dwi memaparkan, terdakwa meminjam bendera PT Alam Jaya Papua untuk dapat mengerjakan proyek di empat kabupaten tersebut. Dharnawati didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan Dharnawati. [dtc/dev]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif