Jakarta [SPFM], Penyuap pejabat Kemenakertrans, Dharnawati, terancam dipenjara selama lima tahun. Dharnawati didakwa memberikan uang Rp 2 miliar kepada pejabat di kementerian tersebut. Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dwi Aries Sudarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11) mengatakan sejumlah pejabat yang dimaksud antara lain Muhaimin Iskandar, Jamaluddien Malik, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Dharnawati sengaja memberikan uang kepada nama-nama tersebut karena mengetahui mereka punya kewenangan mengusulkan daerah Penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi dalam APBN-P Tahun 2011. Selanjutnya daerah Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Keerom akhirnya masuk sebagai daerah penerima.
Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar
Dwi memaparkan, terdakwa meminjam bendera PT Alam Jaya Papua untuk dapat mengerjakan proyek di empat kabupaten tersebut. Dharnawati didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan Dharnawati. [dtc/dev]