SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Penyuap pejabat Kemenakertrans, Dharnawati, terancam dipenjara selama lima tahun. Dharnawati didakwa memberikan uang Rp 2 miliar kepada pejabat di kementerian tersebut. Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dwi Aries Sudarto di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Rabu (16/11) mengatakan sejumlah pejabat yang dimaksud antara lain Muhaimin Iskandar, Jamaluddien Malik, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Dharnawati sengaja memberikan uang kepada nama-nama tersebut karena mengetahui mereka punya kewenangan mengusulkan daerah Penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi dalam APBN-P Tahun 2011. Selanjutnya daerah Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Keerom akhirnya masuk sebagai daerah penerima.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Dwi memaparkan, terdakwa meminjam bendera PT Alam Jaya Papua untuk dapat mengerjakan proyek di empat kabupaten tersebut. Dharnawati didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan Dharnawati. [dtc/dev]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya