SOLOPOS.COM - Jau Tau Kwan (JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W)

Jau Tau Kwan (JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W)

KARANGANYAR-Terdakwa kasus dugaan pelangggaran hak cipta kain grey rayon kode benang kuning, Jau Tau Kwan, dikabarkan sakit lagi. Akibatnya sidang yang sedianya digelar pada Selasa (31/1) pagi ini, molor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa penuntut umum (JPU), Yuda Tangguh Alasta, membenarkan bahwa terdakwa Direktur PT Delta Merlin Dunia Textile (Duniatex) tersebut sakit. Yuda mendapatkan kabar itu dari pihak rumah tahanan (Rutan) Kelas I Solo, di mana terdakwa menginap.

“Kami juga masih menunggu kabar terdakwa sakit apa, karena saat ini masih diperiksa oleh tim dokter dari Rutan,” ujar Yuda, didampingi jaksa dari Kejati Jateng, Bayu Kristanto, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa siang. Sejatinya sidang tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun hingga 12.00 WIB, Jau Tau Kwan belum muncul.

Sementara itu, Ketua PN Karanganyar, Joko Indiarto, mengaku juga mendengar info yang belum resmi tersebut. Kendati demikian, pihaknya tetap menunggu proses secara formal dengan melampirkan rekam medisnya.

“Karena yang berwenang menghadirkan terdakwa adalah jaksa, maka saya juga menunggu keputusan dari jaksa. Kalau memang terdakwa sakit, maka sidang belum bisa dilanjutkan hingga yang bersangkutan sembuh,” jelas Joko. Namun Joko sendiri juga belum mengetahui Jau Tau Kwan mengalami sakit apa.

Jika sakitnya memang serius dan perlu penanganan khusus seperti terdahulu, imbuh Joko, maka pihaknya akan mengeluarkan surat penetapan. Namun bila sakitnya tidak terlalu merisaukan, maka ia tidak akan mengeluarkan surat penetapan.

Menurut Joko, selama ini pihaknya sudah kooperatif dengan memberikan kesempatan kepada JPU maupun penasihat hukum untuk mengahdirkan sejumlah saksi dalam sidang. “Saya sudah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kedua pihak. Kemarin saksi dan ahli dari jaksa sudah dihadirkan. Sekarang ini giliran penasihat hukum untuk menghadirkan saksi dan ahli. Kalau saya sudah memberikan kesempatan tapi molor begini, bisa saja saya menghentikan sidang ini,” ujar Joko saat ditemui wartawan di PN Karanganyar.

Joko yang juga sebagai ketua majelis hakim sidang tersebut, menungu konfirmasi dari pihak Rutan dan jaksa terkait dengan kondisi terdakwa, hingga pukul 16.00 WIB. Pasalnya yang berhak untuk memberikan keterangan apakah terdakwa dalam kondisi sakit atau tidak, adalah dari pihak tenaga medis Rutan Kelas I Solo.

Sebelum sidang dimulai, seperti biasa, ratusan karyawan Duniatex mengelar aksi demonstrasi di depan kantor PN Karanganyar. Kali ini ratusan karyawan melakukan aksi bungkam dengan menutup mulut mereka menggunakan kain putih. JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya