Selasa, 14 Juni 2011 - 20:01 WIB

Terdakwa rusuh Temanggung divonis setahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang [SPFM],Majelis hakim, Selasa (14/6) menjatuh hukuman setahun penjara untuk Syihabudin, salah satu terdakwa dalam peristiwa kerusuhan di Temanggung, 8 Februari lalu. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan, menghasut sejumlah orang untuk merusak sejumlah fasilitas umum.

Ketua Majelis Hakim Edy Tjahjono yang didampingi dua hakim anggota yakni Dolman Sinaga dan Wiwik Suhartono menyatakan hal-hal yang memberatkan antara lain tindakan terdakwa telah merugikan banyak pihak, menimbulkan kerusakan beberapa fasilitas umum, serta menimbulkan keresahan masyarakat.

Advertisement

Mendengar vonis tersebut, Syihabudin menyatakan banding setelah berkonsultasi beberapa saat dengan tim pengacaranya. Seusai majelis hakim meninggalkan ruang sidang,  Syihabudin mengatakan  vonis yang diterimanya tidak adil dan menjadi korban rekayasa. [kcm/ary]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif