SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang [SPFM],Majelis hakim, Selasa (14/6) menjatuh hukuman setahun penjara untuk Syihabudin, salah satu terdakwa dalam peristiwa kerusuhan di Temanggung, 8 Februari lalu. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan, menghasut sejumlah orang untuk merusak sejumlah fasilitas umum.

Ketua Majelis Hakim Edy Tjahjono yang didampingi dua hakim anggota yakni Dolman Sinaga dan Wiwik Suhartono menyatakan hal-hal yang memberatkan antara lain tindakan terdakwa telah merugikan banyak pihak, menimbulkan kerusakan beberapa fasilitas umum, serta menimbulkan keresahan masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mendengar vonis tersebut, Syihabudin menyatakan banding setelah berkonsultasi beberapa saat dengan tim pengacaranya. Seusai majelis hakim meninggalkan ruang sidang,  Syihabudin mengatakan  vonis yang diterimanya tidak adil dan menjadi korban rekayasa. [kcm/ary]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya