Semarang [SPFM],Majelis hakim, Selasa (14/6) menjatuh hukuman setahun penjara untuk Syihabudin, salah satu terdakwa dalam peristiwa kerusuhan di Temanggung, 8 Februari lalu. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan, menghasut sejumlah orang untuk merusak sejumlah fasilitas umum.
Ketua Majelis Hakim Edy Tjahjono yang didampingi dua hakim anggota yakni Dolman Sinaga dan Wiwik Suhartono menyatakan hal-hal yang memberatkan antara lain tindakan terdakwa telah merugikan banyak pihak, menimbulkan kerusakan beberapa fasilitas umum, serta menimbulkan keresahan masyarakat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Mendengar vonis tersebut, Syihabudin menyatakan banding setelah berkonsultasi beberapa saat dengan tim pengacaranya. Seusai majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Syihabudin mengatakan vonis yang diterimanya tidak adil dan menjadi korban rekayasa. [kcm/ary]