SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

SLEMAN—Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Rinda Herawati dan Sutrisno kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (5/2). Namun sidang akhirnya ditunda setelah Rinda mendadak pingsan sebelum sidang dimulai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di halaman PN Sleman, Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) Jogja memberikan dukungan kepada Rinda yang diperas oleh oknum polisi. Kuasa hukum terdakwa, Samsudin Nurseha mengatakan, sebelum sidang, kondisi kesehatan kliennya cukup baik.

”Sebelumnya tak ada keluhan apa-apa. Karena Rinda pingsang, kami mengajukan menunda sidang,” kata Samsudin seusai persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Putut Sulistyono.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sugeng Riyadin juga mengaku tak mengetahui penyebab Rinda pingsan. Menurutnya, Rinda tiba-tiba lemas.

Menurut Sugeng, dakwaan pada Rinda dan Sutrisno masih terkait dengan penganiayaan terhadap Devi Yulianti. Akibat penganiyaan itu, Devi mengalami luka di tubuhnya. “Semua ini ada buktinya berupa foto dan hasil visum. Akibat perbuatannya, para terdakwa kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 dan pasal 350 ayat 1 KUHP,” jelas Sugeng.

Dalam kasus ini, Rinda dilaporkan oleh Devi Yulianti terkait kasus penganiayaan. Namun, seiring perkembangan kasus, Rinda justru melapor ke Propram Polda DIY karena merasa diperas penyidik di Polsek Mlati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya