SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Terdakwa penyuap terhadap pejabat Ditjen Pajak sudah 10 tahun mengenal Arif Budi Sulistyo yang juga ipar Presiden Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus penyuapan terhadap petugas Direktorat Jenderal Pajak, Ramapaniker Rajamohan Nair, mengaku sudah lama mengenal Arif Budi Sulistiyo yang disebut-sebut memainkan peran sebagai penghubung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ditemui setelah sidang tindak pidana korupsi yang menyeret dirinya, Senin (20/2/2017), Direktur Utama PT EK Prima itu mengatakan bahwa dia telah bersahabat dengan Arif selama 10 tahun. Terdakwa pun mengaku pernah melakukan transaksi bisnis dengna pengusaha furniture yang juga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Awalnya, dia menghubungi Arif untuk berkonsultasi mengenai persoalan pajak yang tengah dihadapi olehnya. Setelah itu, dia meminta bantuan Arif untuk membuat aduan terkait perpajakan.

Sidang kali ini juga mengagendakan kesaksian beberapa petugas dari Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Pemanaman Modal Asing 6. Ahmad Wahyu Hidayat, salah seorang saksi mengatakan sepanjang pemeriksaan Januari-November 2014, KPP tersebut menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) kurang bayar dan restitusi senilai Rp3,5 miliar.

“Maksudnya, pada masa Januari-November 2014 wajib pajak masih punya kewajiban bayar sebesar Rp352 juta. Sedangkan Desember 2014, hasil pemeriksaan kita ajukan usulan SKP Rp3,5 miliar. Kalau hasil pemeriksaan jadi dasar untuk menerbitkan SKP maka akan dilanjutkan proses pengembalian,” paparnya.

Setelah dia melaporkan hal tersebut ke kepala kantor, sang pimpinan tidak yakin dengan SKP tersebut malah mencium adanya indikasi ekspor fiktif.

“Saya dengar penjelasan beliau dan bisa jadi kecurigaan itu benar adanya. Memang kita cek pekerjaan kita dari pajak masukan, apakah inline dengan pajak ekspornya, apakah sesuai dengan barang yang diekspor. Tapi kita belum bisa mengklirkan adanya dugaan transaksi yang tidak benar karena saat itu belum detail,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa KPP PMA 6, Yadi Rismiadi, mengonfirkasi pimpinannya sempat menanyakan apakah perhitungan pajak tersebut sudah benar atau belum. Demi menghindari potensi kerugian negara negara maka SKP tersebut diterbitkan.

Setelah melakukan verifikasi, pihaknya membenarkan bahwa ada data ekspor yang dilakukan. Berdasarkan review jajarannya, ada indikasi data yang tidak benar dari wajib pajak. “Kesimpulan akhir masa Desember kita jadikan atas data yang ada dan hasil review. Untuk menghindari kerugian negara dan indikasi transaksi yang enggak benar, SKP-nya jadi nihil. Januari-November, kemudian sesudah Desember 2014 hasilnya kurang bayar,” paparnya.

Selain menyeret nama Ramapaniker Rajamohan Nair, KPK juga menetapkan Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, sebagai tersangka. Mereka dicokok petugas dalam operasi tangkap tangan seusai melakukan transaksi penyuapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya