Solopos.com, JAKARTA -- Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, cuma dituntut 1 tahun penjara. Padahal, mereka dianggap jaksa telah melakukan penganiayaan berat.
Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan terencana. Penganiayaan berupa penyiraman air keras itu menyebabkan Novel mengalami luka berat.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pemkot Semarang Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19
Namun, kedua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan itu hanya dituntut 1 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, Kamis (11/6/2020).
Sebut Tak Mirip, Novel Baswedan Ingin Bertemu Tersangka Teror Air Keras
Dalam melayangkam tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai mencederai kehormatan institusi Polri. Terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara lantaran ada beberapa hal yang dinilai meringankan, misalnya sudah mengabdi di Polri.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata Jaksa.
Bursa Calon Kapolri: Menonjolnya Geng Solo, Geng Idham, dan Netral
Luka Berat
Sebelum dituntut 1 tahun penjara, terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan ditangkap pada akhir 2019. Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, Novel Baswedan mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kirinya. Itu berdasarkan hasil visum et repertum No. 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.
20 ASN Pemkot Semarang Positif Covid-19, Termasuk Anggota Satpol PP
Ronny Bugis dituntut Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.