SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO &ndash;</strong> Terdakwa Alex Abdur Rahman, 51, dalam kasus penilap uang Rp2,75 miliar milik bos PT Djitoe, divonis empat bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim dalam sidang lanjutan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (26/6/2018) sore. Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo.</p><p>Pantauan<a href="Solopos.com"><em> Solopos.com</em></a>, sidang pembacan tuntutan sedianya digelar pukul 10.00 WIB. Namun, sidang baru dimuai pukul 16.30 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung Majelis Hakim PN Solo, Azharyadi.</p><p>&ldquo;Terdakwa secara sah dan melakukan tindak kejahatan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP. Kami menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Alex hukuman empat bulan penjara,&rdquo; ujar Mejelis Hakim PN Solo, Azharyadi, Selasa.</p><p>Azharyadi menjelaskan PN Solo menjatuhkan vonis tersebut karena sebelum putusan vonis ada kesepakatan damai antara pelapor, Michiko Soesantyo, 49, dengan terdakwa Alex. Adanya perdamaian yang dituangkan dalam surat bermeterai dan ditandatangani kedua belah pihak menjadi acuan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.</p><p>&ldquo;Terdakwa dalam surat perjanjian itu sepakat mengembalikan uang yang telah ditilap kepada korban. Pengembalian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Kami menghargai adanya surat perdamaian ini,&rdquo; kata dia.</p><p>Surat perjanjian damai, lanjut dia, diserahkan ke PN <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180627/489/917213/gedung-dinas-kesehatan-solo-siap-ditempati">Solo</a> hari Senin (25/6/2018). Adanya surat perjanjian tersebut membuat sidang putusan yang seharusnya digelar pada Senin kemarin terpaksa harus ditunda hari Selasa. Seusai mendengar putusan hakim, terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Arsi Nurmuntaha dan akhirnya menerima putusan ketua majelis hakim itu. </p><p>Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didik Aryanto, mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut karena vonis yang dibacakan sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan JPU.<br />Diketahui kasus ini bermula saat Michiko Soetantyo dan keluarga rokok PT Djitoe, menginvestasikan uang senilai Rp19,5 miliar ke perusahaan investasi BBC di Jakarta. Kemudian uang yang diinvestasikan macet. Michiko meminta tolong kepada Alex agar mengurus uang yang telah diinvestasikan di BCC. </p><p>Michiko memberikan uang tunai senilai Rp8,75 miliar kepada Alex sebagai uang jasa mengurus uang investasi di BCC. Namun, dalam mengurus pengembalian saham milik Michiko beserta keluarganya, uang yang dihabiskan hanya senilai Rp4 miliar. </p><p>Michiko meminta kepada Alex agar mengembalikan uang sisa senilai Rp4,75 miliar. Namun, Alex hanya mengembalikan uang senilai Rp2 miliar. Sementara uang senilai Rp2,75 miliar sampai sekarang belum dikembalikan. Michiko melaporkan kasus ini ke Polresta <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180626/489/924469/libur-pilgub-perbankan-soloraya-beroperasi-terbatas-">Solo</a>.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya