SOLOPOS.COM - Terdakwa pembunuh Yuyun. (JIBI/Okezone)

Terdakwa pemerkosa Yuyun meminta dihukum mati.

Solopos.com, BENGKULU – Pengakuan mengejutkan muncul dari terdakwa pemerkosa Yuyung, 14 siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Empat dari lima terdakwa meminta dihukum mati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Permintaan itu disampaikan empat terdakwa saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Bengkulu, Kamis 15 September 2016.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Bahrul Fuadi mengatakan, itu merupakan aksi spontan yang diminta oleh keempat terdakwa, yaitu Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah, setelah satu terdakwa dewasa lainnya, Zainal alias “Bos” dituntut majelis hakim dengan hukuman mati.

“Kami kaget juga atas permintaan mereka yang minta dihukum mati,” kata Bahrul, dilansir Okezone, Jumat (16/9/2016).

Bahrul menambahkan, keempat terdakwa menilai, aksi ini merupakan bukti sehidup semati mereka dengan Zainal. “Kami kecewa juga atas permintaan itu. Padahal kami sudah melakukan pembelaan saat sidang,” ujar Bahrul.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan lima terdakwa dewasa pemerkosa Yuyun, 14, Zainal alias Bos, satu dari lima terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, dengan hukuman mati.

Sementara empat terdakwa lainnya, Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah dituntut hukuman 20 tahun kurungan. Perbedaan tuntutan kelima terdakwa dikarenakan peran masing-masing dalam tragedi pemerkosaan Yuyun.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Ada Wahana Gokart Baru di Jakarta, Unit Bertenaga Listrik

Ada Wahana Gokart Baru di Jakarta, Unit Bertenaga Listrik
author
Newswire , 
Akhmad Ludiyanto Rabu, 24 April 2024 - 21:49 WIB
share
SOLOPOS.COM - Barcode Gokart yang hadir di Kelapa gading, jakarta Utara. (ANTARA/Barcode Gokart)

Solopos.com, JAKARTA – Jakarta kini punya wahana permainan gokart bertaraf internasional. Berikut ini sekelumit informasi tentang wahana tersebut.

Wahana permainan Gokart bertaraf internasional, Barcode Gokart resmi hadir untuk masyarakat. Wahana ini menyajikan pengalaman yang berbeda dengan tempat gokart pada umumnya yang banyak tersebar di Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

CEO Barcode Gokart, Daniel Sugiharto mengatakan bahwa unit yang disediakan di Barcode Gokart sudah mengusung konsep ramah lingkungan atau menggunakan gokart elektrik.

“Pilihan menggunakan gokart elektrik merupakan salah satu bentuk komitmen dari Barcode Gokart dalam misi mengembangkan dunia motorsport yang lebih ramah lingkungan dan bebas polusi,” kata Daniel Sugiharto dalam keterangan resminya, baru-baru ini.

Koran Solopos

Menurut dia, Barcode Gokart menjadi tempat pertama yang menyediakan unit-unitnya berbasis elektrik yang langsung didatangkan dari Prancis, hal tersebut demi memberikan pengalaman layaknya pembalap gokart profesional.

Barcode Gokart menyediakan berbagai level mulai dari beginner hingga kategori profesional. Meski begitu, para konsumen tidak bisa serta merta langsung menggunakan kelas profesional pada awalnya.

“Kami hadir dengan berbagi kelas mulai dari beginner, advance hingga profesional. Kalau untuk awal, pengunjung harus menggunakan yang kelas beginner, tidak bisa langsung menggunakan yang pro atau advan. Hal tersebut demi keamanan penggunanya. Karena semua itu berbeda, dari speed, hingga cara berkendaranya,” ujar dia.

Emagazine Solopos

Barcode Gokart yang berlokasi di Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara, tepatnya di Lower Ground (LG), tidak hanya menyediakan fasilitas gokart untuk dewasa. Di dalamnya, juga terdapat arena gokart untuk anak-anak yang bisa dimanfaatkan oleh orang tua.

Untuk bisa memanfaatkan wahana ini, para pengunjung harus mengeluarkan biaya mulai dari Rp150.000 untuk kelas pemula, Advance Rp250.000, dan Pro Rp325.000 per sesi atau setara dengan tujuh menit.

Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Berapa Waktu yang Dibutuhkan Tubuh untuk Mencerna Makanan? Ini Penjelasannya

Berapa Waktu yang Dibutuhkan Tubuh untuk Mencerna Makanan? Ini Penjelasannya
author
Astrid Prihatini WD Rabu, 24 April 2024 - 21:36 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi makan makanan bergizi. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Ketahui berapa lama waktu yang dibutuhkan tubuh untuk mencerna makanan agar Anda tahu penyebab mudah merasa lapar. Untuk menjaga kesehatan pencernaan, simak ulasannya di info sehat ini.

Ketika makan makanan tertentu seseorang mungkin merasakan lebih kenyang dalam waktu panjang. Namun ketika memakan camilan seseorang merasa cepat lapar dari biasanya. Bagimana hal ini bisa terjadi?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cepat lambatnya seseorang merasakan lapar karena proses pencernaan makanan di tubuh. Makanan yang membuat cepat lapar berarti makanan tersebut lebih mudah dicerna, begitu pula sebaliknya.   Beberapa faktor seperti metabolisme, jenis kelamin, dan serangkaian masalah pencernaan juga ikut berkontribusi dengan seberapa cepat waktu pencernaan seseorang.

Lalu berapa lama waktu yang dibutuhkan tubuh untuk mencerna makanan? Menurut healthline.com yang dikutip pada Rabu (24/4/2024), bahwa umumnya makanan membutuhkan waktu selama 24 jam hingga 72 jam untuk melewati saluran pencernaan seseorang. Untuk waktu tepatnya tergantung pada jumlah dan jenis makanan yang telah dimakan.

Koran Solopos

Laju pencernaan juga bergantung pada faktor seperti jenis kelamin, metabolisme, dan apakah seseorang memiliki masalah pencernaan yang dapat memperlambat atau mempercepat proses tersebut.

Pada awalnya, makanan bergerak relatif cepat melalui sistem pencernaan. Dalam waktu 6 hingga 8 jam, makanan telah berpindah melalui lambung, usus kecil, dan usus besar.

Setelah berada di usus besar, isi sebagian tercerna dari makanan dapat diam selama lebih dari satu hari sementara ia dipecah lebih lanjut.  Rentang normal untuk waktu berpindah termasuk hal-hal berikut: pengosongan lambung (2 hingga 5 jam), perpindahan usus kecil (2 hingga 6 jam), perpindahan kolon (10 hingga 59 jam), dan perpindahan usus keseluruhan (10 hingga 73 jam).

Emagazine Solopos

Laju pencernaan seseorang juga bergantung pada apa yang mereka makan. Daging dan ikan bisa memakan waktu hingga 2 hari untuk dicerna sepenuhnya. Protein dan lemak yang dikandung merupakan molekul kompleks yang memerlukan waktu lebih lama bagi tubuh untuk memecahnya. Sebaliknya, buah dan sayuran, yang kaya serat, dapat bergerak melalui sistem pencernaan dalam waktu kurang dari satu hari. Bahkan, makanan tinggi serat ini membantu sistem pencernaan berjalan lebih efisien secara umum.

Setelah tahu berapa waktu yang dibutuhkan tubuh untuk mencerna makanan, ketahui pula makanan manis dan junk food ternyata paling cepat dicerna. Tubuh melewati makanan ini dalam hitungan jam, dengan cepat membuat seseorang menjadi kembali lapar.

Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Sederet Tantangan Perkembangan Pasar Kripto di Indonesia

Sederet Tantangan Perkembangan Pasar Kripto di Indonesia
author
Rohmah Ermawati Rabu, 24 April 2024 - 21:35 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi kripto (Bisnis)

Solopos.com, SOLO–CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menguraikan beberapa tantangan yang perlu diperhatikan dalam perkembangan pasar kripto
di Indonesia. Salah satunya dari sektor keamanan dan perlindungan konsumen.

Yudhono menilai pasar kripto masih rentan terhadap serangan siber dan penipuan. Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan keamanan dan perlindungan konsumen perlu menjadi fokus utama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, menurutnya, perdagangan ilegal dan pajak kripto juga menjadi tantangan lain. Penindakan terhadap exchange ilegal dan penerapan pajak kripto menjadi tantangan utama.

“Tarif pajak kripto di Indonesia harus lebih ringan dan mengedepankan keadilan untuk pelaku usaha lokal resmi,” kata dia dalam keterangan resmi, yang diterima Solopos.com, Selasa (23/4/2024).

Koran Solopos

Dia menilai pengalihan pengawasan kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025 diharapkan dapat membawa perubahan signifikan. Seperti kemungkinan klasifikasi ulang kripto sebagai sekuritas dan merevisi kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) ini berharap melalui kebijakan itu dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Lebih lanjut, dia menilai perlindungan investor dan keamanan transaksi kripto harus diperkuat. Selain itu, perlu dilakukan integrasi kripto ke sistem keuangan yang ada. Integrasi kripto ke dalam sistem keuangan yang sudah ada memerlukan kerja sama dan regulasi yang baik.

Emagazine Solopos

“Pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional adalah salah contoh bagaimana regulatory sandbox OJK dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia,” kata dia.

Di masa depan, regulatory sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator.

Menurut Yudhono, perlu juga ada upaya meningkatkan literasi kripto. Edukasi dan kesadaran tentang kripto harus ditingkatkan agar masyarakat dapat berinvestasi dengan bijaksana.

Interaktif Solopos

Mengutip Bisnis.com, Rabu (24/4/2024), Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar memastikan alih pengelolaan aset kripto akan berada di bawah lembaganya pada 2025 mendatang.

Adapun, saat ini pengelolaan dari aset kripto masih berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag).



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories