SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Terdakwa kasus bom Thamrin dan sejumlah teror bom lainnya, Aman Abdurrahman, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Aman dinilai secara sah dan meyakinkan telah bersalah atas sejumlah <a title="BNPT Ternyata Sempat Dekati Aman Abdurrahman, Tapi Ditolak" href="http://news.solopos.com/read/20180530/496/919394/bnpt-ternyata-sempat-dekati-aman-abdurrahman-tapi-ditolak">peristiwa teror</a> bom di Indonesia.</p><p>Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaeni menyatakan Aman Abdurrahman terbukti bersalah menjadi otak pemboman&nbsp;di sejumlah peristiwa.</p><p>Dalam sidang yang dijaga super ketat itu, wartawan hanya boleh menyaksikan vonis Aman di akhir sidang. Sesaat sebelum pembacaan vonis, hakim menghentikan sidang sejenak dan menunggu wartawan datang masuk ke ruang sidang.</p><p>"Mengadili menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbuti melakukan tindak pidana terorisme. Dijatuhkan kepada terdakwa pidana mati," hakim Akhmad Jaeni membacakan vonis sebagaimana dilansir&nbsp;<a href="https://www.suara.com/"><em>suara.com</em></a>.</p><p>Terdakwa <a title="Aman Abdurrahman Mengklaim Dibujuk Berkompromi dengan Pemerintah" href="http://news.solopos.com/read/20180525/496/918528/aman-abdurrahman-mengklaim-dibujuk-berkompromi-dengan-pemerintah">Aman Abdurrahman</a> alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman terlihat santai menghadapi pembacaan vonis. Pentolan kelompok teroris pro ISIS Jamaah Ansharud Daullah (JAD) itu mengenakan kemeja biru dengan celana bahan berwarna hitam, ikat kepala hitam serta menggunakan sandal dan kaus kaki hitam saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</p><p>Terdakwa aktor intelektual sejumlah teror bom tersebut sempat menebar senyum dan melepas sandal saat majelis hakim membacakan vonis. Berdasarkan pantauan <em>Bisnis/JIBI</em> di lokasi, Aman Abdurrahman juga sempat beberapa kali menunduk untuk menggaruk kedua kakinya.</p><p>Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk Aman Abdurrahman. Dalam pembelaannya, Jumat (25/5/2018) lalu, Aman mengaku tidak bersalah dan tidak takut dengan ancaman <a title="Ini Posisi Ahok &amp; Aman Abdurrahman Saat Kerusuhan Mako Brimob" href="http://news.solopos.com/read/20180511/496/915542/ini-posisi-ahok-aman-abdurrahman-saat-kerusuhan-mako-brimob">hukuman mati.</a></p><p>Dengan lantang, Aman mengatakan dirinya tidak gentar dengan ancaman hukuman mati yang diajukan oleh JPU. Aman menyatakan akan terus memperjuangkan prinsip tauhid yang ia pegang kuat sampai kehidupan selanjutnya.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya