SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Dua terdakwa kasus <em>money politics</em> atau politik uang pada Pilgub Jateng 2018 di Wonogiri, A.H. Faiq Al Fathoni dan Isbani, tak terima dengan <a title="2 Terdakwa Money Politics Wonogiri Divonis 3 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180726/495/930248/2-terdakwa-money-politics-wonogiri-divonis-3-tahun-penjara">vonis 3 tahun penjara </a>&nbsp;yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada sidang pekan lalu.</p><p>Kedua terdakwa tersebut naik banding. Memori banding sudah diserahkan penasihat hukum mereka, Surisman, ke PN Wonogiri, Senin (30/7/2018). Ditemui Solopos.com di PN Wonogiri, Senin, Surisman mengatakan berkas memori banding telah ia serahkan.</p><p>Berkas itu memuat berbagai hal sebagai pertimbangan hakim di Pengadilan Tinggi. "Setelah berkas memori banding diserahkan, hakim pengadilan tinggi akan menganalisis kembali berkas tersebut dengan harapan tidak terlalu lama," ujarnya.</p><p>Ia berharap kasus-kasus yang hampir sama di daerah lain juga menjadi pertimbangan hakim pengadilan tinggi dalam memutus perkara. Sebelumnya, Surisman mengatakan terdapat beberapa keterangan saksi yang kurang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.</p><p>&ldquo;Seluruh saksi menyatakan uang yang diberikan itu zakat dan sedekah. Sedangkan kaus bertuliskan pasangan calon Sudirman dan Ida ditumpuk di tempat meja atau kursi dan warga mengambil sendiri, terdakwa tidak menyerahkan,&rdquo; ujarnya.</p><p>Ia menambahkan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan <a title="2 Warga Tirtomoyo Terlibat Money Politics Ditahan Kejari" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180717/495/928435/2-warga-tirtomoyo-terlibat-money-politics-ditahan-kejari">terdakwa </a>&nbsp;memberikan pengarahan kepada warga yang hadir untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur tertentu. Menurutnya, terdakwa hanya menjawab pertanyaan warga dan terdakwa mengatakan kedua wakil pasangan calon merupakan Nahdiyin atau Nahdlatul Ulama dan warga dipersilakan memilih.</p><p>&ldquo;A.H. Faiq Al Fathoni yang merupakan guru ngaji hanya menyalurkan zakat dan sedekah namun justru terjerat tindak pidana. Semoga hakim di pengadilan tinggi tidak hanya mencocokkan pasal demi pasal namun bisa menyeluruh. Kedua terdakwa bukan tim sukses maupun sukarelawan. Pak Fathoni guru ngaji sementara Pak Isbani kepala sekolah,&rdquo; ujarnya.</p><p>Pengacara Isbani, M. Aminudin, juga menyatakan memori banding telah siap. Ia menambahkan UU Pilkada merupakan peraturan yang khusus atau lex spesialis dan hanya memerlukan pembuktian yang sederhana, bersifat limitatif dan formalistik.</p><p>Hakim yang merupakan corong undang-undang hanya melihat dari segi formal sehingga memvonis dengan tiga tahun penjara dan denda Rp200juta subsider satu bulan dianggap wajar. Sedangkan apabila hakim bersifat progresif maka akan menilai lain sesuai fakta dipersidangan.</p><p>"[Fakta persidangan itu] Misalnya, saksi pelapor yang mengaku khilaf dalam BAP, saksi fakta yang mengaku tidak terpengaruh terhadap pemberian amplop serta tidak ada niat dari terdakwa untuk melakukan money politics. Terdakwa tidak memasukkan uang ke dalam amplop karena hanya menerima kemudian menyalurkan atau hanya sebagai kurir," jelas Aminudin.</p><p>Aminudin juga menyebut adanya beberapa aktor lain yang tidak dijadikan terdakwa, bagi hakim yang mempunyai jiwa progresif demi penegakan hukum akan menilai vonis tersebut tidak wajar. "Pasal 187 A ayat (1) memiliki keterkaitan dengan pasal 187 A ayat (2), pemberi dan penerima dapat dikenakan pidana yang sama," jelas dia.</p><p>Isbani dan A.H. Faiq Al Fathoni, keduanya warga Tirtomoyo, wonogiri, menjadi terdakwa kasus <em>money politics</em> karena diduga membagikan kaus bergambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sudirman Said-Ida Fauziyah saat pembagian zakat maal di desa mereka beberapa hari menjelang pencoblosan Pilgub Jateng, Juni lalu.</p><p><a title="Money Politics Wonogiri: Kader PPP Anding Sukiman Harus Disidik" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180724/495/929854/money-politics-wonogiri-kader-ppp-anding-sukiman-harus-disidik">Pemberi dana </a>yang diketahui merupakan kader PPP, Anding Sukiman, malah tidak ditetapkan sebagai terdakwa. Anding hanya menjadi saksi saat persidangan berlangsung.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya