SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Meninggalnya terdakwa kasus dugaan korupsi alat berat Yusuf Setiawan membuat kelanjutan proses kasus pidana otomatis berhenti.  Namun buat mengembalikan kerugian negara, KPK akan mengalihkan kasus ke ranah perdata melalui jaksa pengacara negara.

“Kita akan menempuh jalur perdata untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ferry, sesuai undang-undang, jika seorang terdakwa meninggal dunia maka hakim akan memutuskan perkara tersebut dikembalikan. Sedangkan untuk kerugian negara, jika nanti terbukti dalam perbuatan pidana, maka beban ganti rugi akan dibebankan pada ahli waris.

“Kita akan menyerahkan ke jaksa pengacara negara untuk kemudian diteruskan lewat jalur perdata di Kejaksaan,” cetusnya. (Sindikasi berita Detik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya