Jakarta–Terdakwa kasus dugaan korupsi alat berat Yusuf Setiawan meninggal dunia. Secara hukum, proses pidana bagi Yusuf selesai, namun ia tetap bisa dijerat dengan hukuman perdata.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kita akan menempuh jalur perdata untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono di Jakarta, Selasa (26/5).
Menurut Ferry sesuai undang-undang, jika seorang terdakwa meninggal dunia maka hakim akan memutuskan perkara tersebut dikembalikan. Sedangkan kerugian negara, jika nanti terbukti, maka akan dibebankan pada ahli waris.
“Kita akan menyerahkan ke jaksa pengacara negara untuk kemudian diteruskan lewat jalur perdata di Kejaksaan,” tutupnya.
Sebelumnya Yusuf meninggal dunia di RS Medistra pada dini hari tadi. Ia diduga menderita demam berdarah. Saat ini mantan ketua Kadin Depok tersebut sedang menjalani persidangan pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
dtc/fid