SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

GUNUNGKIDUL—Delapan hak keuangan dari lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul periode 2009-2014 dipangkas karena mereka menjadi terdakwa korupsi. Hingga kini belum ada surat resmi pemberhentian sementara dari Gubernur DIY.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Delapan hak keuangan itu antara lain tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan badan musyawarah, tunjangan badan anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan badan legislatif, tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi-intensif.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Sudjarwo mengatakan pihaknya juga akan berkonsultasi dengan biro Tata Pemerintahan Provinsi DIY. “Kami juga konsultasi tentang administrasi mereka,” kata Sudjarwo, Senin (8/10/2012).

Lima anggota DPRD Gunungkidul yang menjadi terdakwa korupsi antara lain Ratno Pintoyo (PDI-P, Ketua DPRD), Supriyo Hermanto (PDI-P, Anggota Komisi A), Naomi Prirusmiati (PDI-P, Anggota Komisi A), Sukardi (PKPB, Anggota Komisi B) dan Warta (P-DIP, Wakil Ketua Komisi D).

Mereka sekarang sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jogja karena tersangkut kasus dugaan korupsi mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,45 milyar. Jumlah tersangka berjumlah 34, salah seorang kini menjabat asisten Administrasi Umum di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Salah seorang terdakwa korupsi, Warto, mengatakan sampai sekarang belum mendapat surat pemberhentian sementara dari Gubernur DIY, namun hak keuangannya sudah dipotong. “Sudah dipotong satu bulan,” ujarnya di Gedung DPRD Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya