SOLOPOS.COM - Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PD BKK Eromoko, Wonogiri, Widyarsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (30/3/2021). (Istimewa)

Solopos.com,WONOGIRI -- Terdakwa korupsi penyalahgunaan dana kas PD BKK Eromoko, Widyarsi, 49, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Tuntutan JPU itu dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (30/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tailani, mengatakan dalam tuntutan itu JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang diperbarui dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Korlantas Mabes Polri Jadikan ETLE Solo Percontohan Membangun Smart City

"JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya kepada wartawan, Selasa sore.

Selain itu, kata Tailani, JPU menetapkan agar terdakwa kasus korupsi PD BKK Eromoko, Wonogiri, itu membayar uang pengganti senilai Rp470 juta.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Uang hasil lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: 2 Kali Tertabrak Kendaraan, Ini Kata Dishub Solo Soal Median Jalan Simpang Makutho

Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Fakta Persidangan Korupsi BKK Eromoko

Tailani mengatakan tuntutan tersebut didasarkan dari fakta persidangan kasus korupsi PD BKK Eromoko, Wonogiri, yang dimulai sejak 26 Januari 2021.

Selama persidangan telah dihadirkan 14 saksi serta satu ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:  Terpapar Covid-19, Puluhan Santri Ponpes di Kauman Solo Diboyong Ke Donohudan

"Atas tuntutan tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya pada Selasa, 6 April 2021," kata Tailani.

Sebagai informasi, terdakwa kasus korupsi PD BKK Eromoko itu merupakan warga Kecamatan Wonogiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Pemkot Solo Aktifkan Kembali Rumah Karantina?

Terdakwa mengaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi. Ada pun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp470 juta.

Terdakwa menyalahgunakan uang kas BKK Eromoko selama kurun waktu 2010 hingga 2011. Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kas BKK Eromoko. Nama PD BKK Eromoko saat ini menjadi PT BKK Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya