SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Muryono, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Majalah Dinding (Mading) Elektronik senilai Rp5,8 miliar mengaku menerima uang Rp35 juta terkait proyek tersebut dari adik Bupati Mirna Annisa, AKP Lutfi Irdiansyah.

Fakta tersebut diungkapkan Muryono saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/5/2019). Lutfi Irdiansyah merupakan anggota Polri yang bertugas di Akpol Semarang. “Diberi melalui Junaedi terkait proyek itu. Katanya dari Pak Lutfi,” ungkap Muryono dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ari Widodo.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Muryono mengaku pernah bertemu dengan Lutfi berkaitan dengan proyek tersebut. Menurut dia, pertemuan tersebut terjadi setelah dirinya menyampaikan surat keberatan kepada bupati tentang pelaksanaan proyek yang dibiayai perubahan APBD 2016 itu.

Sehari setelah surat keberatan disampaikan, Muryono dipanggil oleh Lutfi di kompleks kantor Bupati Kendal. “Sesudah itu saya dipanggil oleh bupati yang memerintahkan agar proyek tersebut tetap dilaksanakan,” katanya.

Terkait dengan uang Rp35 juta pemberian Lutfi melalui Junaedi yang tidak lain merupakan orang dekat bupati Kendal itu telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan. Atas selesainya pemeriksaan terdakwa tersebut, hakim selanjutnya mempersilakan jaksa untuk menyampaikan tuntuannya pada sidang pekan depan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya