SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis bebas Kepala Desa Sitimulyo, Piyungan, Kadarisman, 62, terdakwa korupsi penjualan tanah kas desa.

Kadarisman sebelumya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti senilai Rp282 juta lebih subsidier tiga bulan kurungan.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Arif Boediono menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat membuktikan dakwaannya kalau Kadarisman bersalah. “Menyatakan terdakwa HM. Kadarisman Bin Abdullah Mukhsin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” tegas Arif.

Arif Boediono kepada wartawan usai sidang mengatakan banyak alasan yang membuat hakim memvonis bebas Kadarisman. Pertama, jaksa mendakwa Kadarisman sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam penjualan tanah kas desa, padahal sesuai SK Gubernur tanggung jawab penjualan dan pengadaan tanah kas desa berada di tangan tim 9 secara komunal. Terdiri dari HM. Kadarisman sendiri sebagai Kepala Desa, bekas Bupati Bantul, Idham Samawi sebagai pembina, serta sejumlah pejabat Pemkab lainnya diantaranya Gendut Sudarto, Sukardiyono, Anas Ma’ruf serta Djundan.

Kepala Desa menurutnya tak ada kewenangan secara mandiri menjual dan mengadakan tanah kas desa. Selain itu, tim dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku pengaudit penjualan tanah kas desa, dalam kesaksiannya di persidangan, menurut Arif hanya menyebut kerugian negara namun tak menunjukan siapa yang menikmati uang hasil penjualan tanah tersebut. “Kerugian negara ternyata juga hasil gabungan kerja jaksa dengan BPKP, kalau audit itukan harusnya mandiri, jadi dakwaan jaksa tidak terbukti,” terang Arif.

Kejanggalan lainnya kata dia, jaksa terlambat memohonkan penyitaan barang bukti senilai Rp200 juta ke pengadilan. Uang tersebut diketahui disimpan salah satu jaksa di rekening pribadinya sejak Desember 2010 namun baru dimohonkan penyitaanya ke pengadilan pada awal 2011 setelah sidang dimulai. Namun belakangan di persidangan diakui jaksa uang tersebut merupakan uang jaminan agar Kadarisman tak ditahan kejaksaan. Lantaran itu pula, pengadian menurut Arif menolak permohonan penyitaan barang bukti tersebut.

JPU Lina Juswanti mengatakan, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Namun Lina menolak berkomentar terkait putusan hakim membebaskan Kadarisman. “Masih pikir-pikir untuk banding, kalau komentar ke Pak Abeto saja (Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi),” ujarnya. Sementara Kasi Penuntutan Kejati, Mei Abeto Harahap belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi hingga berita ini diturunkan.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya