SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Badingah telah mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara lima anggota DPRD Gunungkidul yang menjadi terdakwa korupsi kepada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lima orang itu antara lain Ratno Pintoyo (PDI-P, Ketua DPRD), Supriyo Hermanto (PDI-P, Anggota Komisi A), Naomi Prirusmiati (PDI-P, Anggota Komisi A), Sukardi (PKPB, Anggota Komisi B) dan Warta (P-DIP, Wakil Ketua Komisi D).

Badingah mengatakan surat usulan tersebut dibuat berdasarkan usulan pimpinan DPRD Gunungkidul. “Saya sudah kirim surat itu ke Gubernur,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/10/2012).

Diperkirakan jawaban atau tanggapan dari Sultan Hamengku Buwono X akan keluar seusai pelantikannya sebagai Gubernur DIY. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Gunungkidul Sudjarwo mengkonsultasikan persoalan ini dengan biro Tata Pemerintahan Provnsi DIY.

Dalam pasal 112 ayat 1 peraturan itu dijelaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. Lima anggota DPRD Gunungkidul periode 2009-2014 menjadi terdakwa korupsi dana tunjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya