GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Badingah telah mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara lima anggota DPRD Gunungkidul yang menjadi terdakwa korupsi kepada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Lima orang itu antara lain Ratno Pintoyo (PDI-P, Ketua DPRD), Supriyo Hermanto (PDI-P, Anggota Komisi A), Naomi Prirusmiati (PDI-P, Anggota Komisi A), Sukardi (PKPB, Anggota Komisi B) dan Warta (P-DIP, Wakil Ketua Komisi D).
Badingah mengatakan surat usulan tersebut dibuat berdasarkan usulan pimpinan DPRD Gunungkidul. “Saya sudah kirim surat itu ke Gubernur,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/10/2012).
Diperkirakan jawaban atau tanggapan dari Sultan Hamengku Buwono X akan keluar seusai pelantikannya sebagai Gubernur DIY. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Gunungkidul Sudjarwo mengkonsultasikan persoalan ini dengan biro Tata Pemerintahan Provnsi DIY.
Dalam pasal 112 ayat 1 peraturan itu dijelaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. Lima anggota DPRD Gunungkidul periode 2009-2014 menjadi terdakwa korupsi dana tunjangan.