SOLOPOS.COM - Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PD BKK Eromoko, Wonogiri, dengan terdakwa Widyarsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (20/4/2021). (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI -- Terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PD BKK Eromoko, Wonogiri, Widyarsi, divonis empat tahun penjara. Ia juga didenda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (20/4/2021). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Tailani, mengatakan majelis hakim menyatakan Widyarsi, 49, bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam hal ini penyalahgunaan dana kas PD BKK Eromoko 2010/2011 sebagaimana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Guru Wonogiri Tidak Berani Lanjutkan Uji Coba PTM Tahap II, Kenapa?

Vonis empat tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi PD BKK Eromoko itu dikurangi masa tahanan. Sementara itu selain denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, Tailani mengatakan Widyarsi diharuskan membayar uang pengganti Rp464 juta subsider dua tahun penjara.

Widyarsi juga dibebani membayar biaya perkara Rp5.000. Seluruh barang bukti kasus ini selanjutnya akan dikembalikan kepada PD BKK Eromoko yang saat ini menjadi PT BKK Jateng Cabang Wonogiri.

"Atas putusan itu sikap terdakwa dan pengacara hukum menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum [JPU]. Dengan sikap dari terdakwa maupun JPU ini, maka perkara tersebut dinyatakan inkrah," katanya kepada wartawan, Selasa.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Avanza Adu Banteng Dengan BST Solo, Langsung Dipanggil

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus korupsi PD BKK Eromoko itu dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dua Pertiga Tuntutan

Menanggapi hal itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Wonogiri, Ismu Armanda Suryono, menyatakan menerima. Karena putusan itu sudah memenuhi dua pertiga tuntutan JPU dan telah memenuhi rasa keadilan.

"Selain itu kan masih dibebankan uang pengganti subsider dua tahun dan uang denda subsider dua bulan. Kalau ditotal enam tahun dua bulan kurungannya," katanya.

Baca Juga: Gudang Ban Di Plumbon Sukoharjo Terbakar, 1 Mobil Ikut Hangus

Menurut Ismu, selama persidangan tidak tergambar niat dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi PD BKK Eromoko tersebut. Terdakwa terlihat pasrah dan ikhlas menerima putusan itu.

"Aset yang terpidana punya itu, misalnya tanah bukan milik pribadinya atau bukan dari hasil pembelian dengan uang hasil korupsi. Pada saat ditanya tanah itu warisan untuk suaminya. Namun nanti kami tetap akan melacak kembali kebenaran itu. Jika bisa akan dilakukan sita atau rampas," kata Ismu.

Sebagai informasi, sidang putusan dilakukan secara online. Saat ini terpidana berada di Rutan Kelas II B Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya