SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok harianjogja.com)

Ilustrasi (dok harianjogja.com)

WONOSARI—Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul harus diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa korupsi. Pemberhentian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Tata Tertib DPRD Gunungkidul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sesuai aturan harus diberhentikan. Ini segera diproses untuk pemberhentian sementara,” kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul Suharno, Jumat (5/10/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Lima orang itu antara lain Ratno Pintoyo (PDI-P, Ketua DPRD), Supriyo Hermanto (PDI-P, Anggota Komisi A), Naomi Prirusmiati (PDI-P, Anggota Komisi A), Sukardi (PKPB, Anggota Komisi B) dan Warta (P-DIP, Wakil Ketua Komisi D).

Mereka menjadi terdakwa kasus korupsi dana tunjangan mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jogja sejak pekan lalu.

Sementara itu, salah seorang terdakwa korupsi, Warto, tidak memberikan banyak komentar tentang hal ini. “Belum ada SK Gubernur [tentang pemberhentian] secara resmi,” kata Warto. Meskipun berstatus terdakwa korupsi, dia menghadiri sidang paripurna tentang tiga rancangan peraturan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya