SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Seribuan warga Gondang, Sragen mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (17/5), untuk menuntut terdakwa dugaan kasus penganiayaan Zumroni alias Roni dibebaskan. Lantaran desakan massa, sidang kali kedelapan yang dipimpin Ketua PN Poltak Sitorus SH memutuskan terdakwa Zumroni bebas.

Sebelumnya terdakwa dituntut dengan enam bulan penjara dengan hukuman percobaan selama 10 bulan. Massa kembali menggeruduk PN pada persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa. Massa datang sekitar pukul 11.00 WIB, namun persidangan baru dimulai pukul 12.15 WIB. Pembacaan pembelaan dilakukan sekitar 10 menit dan dilaksanakan terdakwa Zumroni sendiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Majelis Hakim Poltak memutuskan diskors 10 menit, karena tidak ada replik. Saat skors massa berteriak-teriak menuntut kepada Mahelis Hakim segera menggelar sidang putusan untuk membebaskan terdakwa Zumroni. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terdakwa kembali digelar sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam putusan tersebut, terdakwa Zumroni dinyatakan bebas murni. Jaksa penuntut umum (JPU), Tavif Hermuda SH, masih pikir-pikir terhadap putusan itu.

Emosi massa kembali meluap untuk meminta PN segera menyelesai permasalahan itu. “Jawaban JPU itu merupakan jawaban prosedural dalam persidangan,” jelas Ketua PN Poltak Sitorus. Massa tetap tidak terima. Namun akhirnya massa bubar dengan sendirinya setelah mendapat penjelasan tokoh masyarakat setempat.

Persidangan kasus perkelahian dengan terdakwa Zumroni dan Irvan warga Gondang dikawal massa sejak sidang kali pertama digelar. Kasus dugaan perkelahian tersebut bermula saat kedua terdakwa bersilih paham atas pembelian telepon seluler. Massa berkeyakinan terdakwa Zumroni tidak bersalah. Sebenarnya sudah ada upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yakni pihak terdakwa Irvan dan keluarganya meminta maaf  kepada Zumroni.

Namun justru dari pihak PN tetap menindaklanjuti perkara itu sampai persidangan yang digelar Senin.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya