SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bogor–Pengadilan Cibinong memvonis Neo Fajar Bawana Kunta Dewa Danu (Neo) terdakwa dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Wusnu Anjar Kusuma, lima bulan penjara dan denda Rp 2 juta rupiah, Rabu (5/5).

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Sudaryadi, menyatakan tidak ditemukan cukup bukti yang menyebabkan tewasnya Wisnu. “Neo terbukti telah menyebabkan memar dan lecet pada punggung dan tangan korban,” kata Sudaryadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan majelis hakim didasarkan setelah mendengan 26 keterangan saksi di persidangan, termasuk saksi ahli dan keterangan hasil otopsi.Dalam hasil otopsi Rumah Sakit PMI Bogor, yang ditanda tangani oleh dr. Zul Hasmar Samsu, ditemukan luka memar pada punggung dan lecet pada lengan.

“Hasil otopsi penyebab kematian karena kekurangan oksigen, selain itu ditemukan juga pendarahan pada paru-paru yang disebabkan benturan benda tumpul pada baian punggung,” kata Ketua Majlis Hakim Sudaryadi.

Namun visum itu, dipatahkan oleh saksi pembanding dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, bernama dr. Djaya Surya Atmaja, yang menyatakan bahwa penyebab kematian Wisnu karena dehidrasi.

Wisnu tewas pada saat mengikuti Program Pembentukan Mahasiswa Baru di Sekolah Tinggi Sandi Negara pada tanggal 27 September 2009.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya