SOLOPOS.COM - Tersangka penembakan Lukas Jayadi memeragakan adegan saat menembaki mobil Toyota Alphard milik Bos Duniatex dalam rekonstruksi di Jl. Monginsidi Solo, Kamis (28/1/2021). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Lukas Jayadi, 73, terdakwa kasus penembakan bos Duniatex dalam mobil Toyota Alphard pada Desember lalu divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (4/5/2021) siang. Izin kepemilikan senjata api (senpi) milik terdakwa yang merupakan adik ipar korban IN, 72, itu turut dicabut oleh majelis.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo, Endang Sapto Pawuri, kepada wartawan, Kamis (5/5/2021). Menurutnya, jika tidak banding pihaknya segera mengeksekusi isi putusan itu. Saat ini, terdakwa masih ditahan di Rutan Kelas 1 A Solo.

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

Menurutnya, vonis majelis hakim sama degan dakwaan primer yakni terdakwa Lukas Jayadi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Ia menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam vonis yakni terdakawa tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Waduk Gembong, Tempat Alternatif Wisata Seusai PPKM

“Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak ada rasa penyesalan, perbuatan termasuk keji karena dilakukan kepada kerabat sendiri. Berbelit-berbelit dan ada tiga orang yang berpotensi kehilangan nyawa,” papar dia.

Menurutnya, hal yang meringankan terdakwa berusia tua dan belum pernah dihukum. Lalu, menyikapi putusan itu terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Ia menunggu keputusan terdakwa menempuh banding atau menerima putusan selama satu pekan.

Sebelumnya, Vonis Lukas Jayadi lebih ringan dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara. Vonis dibacakan oleh hakim ketua Sunggul Simanjuntak dan didampingi hakim anggota Heri Soemanto serta Hasanur Rachmansyah di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Sebagai informasi, kasus penembakan bermula saat korban berinisial IN, 72, warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sopir K, 42, berada mobil Toyota Alphard dari rumah menuju ke kawasan Jl. Slamet Riyadi untuk makan siang.

Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri yang mengajak ke sebuah gudang di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari. Lukas Jayadi merupakan adik ipar dari korban IN.

Baca Juga: Jembatan Gantung di Girpasang Klaten Mulai Dibangun

Saat di lokasi Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun sopir enggan karena melihat Lulas membawa senjata api di celananya.

Sopir langsung kabur hingga akhirnya pelaku menembaki mobil sebanyak delapan kali. Sopir lantas mengamankan diri di Mako Brimob Polda Jateng. Selang beberapa jam, pelaku Lukas Jayadi ditangkap polisi di salah satu pool bus saat hendak menuju Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya