SOLOPOS.COM - Sidang kasus dugaan kekerasaan dalam diklat Menwa UNS Solo berlangsung secara online di PN Solo, Rabu (2/2/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan dalam diklat Menwa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo memberikan tanggapannya terkait tuntutan tujuh tahun penjara terhadap dua klien mereka. Kuasa hukum terdakwa memastikan tidak ada tindakan penganiayaan oleh terdakwa kepada korban.

Pada agenda pembacaan pleidoi saat sidang selanjutnya, kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaannya. Perwakilan kuasa hukum terdakwa kasus Menwa UNS, Darius, membenarkan sudah dibacakannya tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung Selasa (8/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua terdakwa yakni Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22, dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus tersebut. Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Darius akan melakukan pembelaan bagi terdakwa.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Diklat Menwa UNS Solo Dituntut 7 Tahun Penjara

Ekspedisi Mudik 2024

Ia meyakini kedua terdakwa dalam kasus ini tidak melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Gilang Endi Saputra dalam kegiatan Pra Gladi Patria angkatan Ke-36 Menwa UNS Solo pada Oktober 2021 lalu.

“Kami akan melakukan pembelaan dari sisi apa yang sebenarnya terjadi, itu bukanlah penganiayaan. Bahwa 03 [korban] itu tidak pernah dipopor. Popor itu pun bukan kekerasan, tapi ringan, ditempelkan saja. Sekarang informasinya hanya dilebih-lebihkan, padahal itu hanya ditempel di helm dan helm ada pelindungnya, tidak mungkin ada kematian,” katanya, Senin.

Ia juga mengatakan jika disebutkan adanya pemukulan menggunakan matras itu juga tidak mungkin mengakibatkan kematian. “Itu [matras] bahannya karet, kemudian ada helmnya itu tidak mungkin menyebabkan kematian. Itu memang hukuman dalam pendidikan. Semua orang kena. Kalau semua kena, kenapa yang lain tidak?” lanjutnya.

Baca Juga: Maraton, Sidang Kasus Diklat Menwa UNS Solo Digelar 2 Kali Sepekan

Perlindungan

Darius berharap dalam proses persidangan kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo ini hakim bisa bersikap objektif, bisa melihat secara jernih dan memutuskan bahwa yang bersangkutan bukanlah seorang penjahat, seorang yang biasa melakukan pidana. Bahkan, menurut Darius, terdakwa selalu memberikan perlindungan kepada korban.

Darius mengatakan beberapa kali terdakwa menginstruksikan agar tidak ada kekerasan, termasuk kepada Gilang, saat diklat. Kemudian terdakwa Faizal disebut juga terus memberikan motivasi, bantuan, dan sebagainya.

“Intinya semua iktikadnya baik. Mungkin ini semua kehendak Allah, mungkin seperti ini jalannya. Semoga Nanang maupun Faizal bisa mengambil hikmah dari keadaan ini,” katanya.

Baca Juga: Sidang Kasus Menwa UNS Solo Dimulai, Ibu Korban Masih Sering Menangis

Ia menyampaikan mengenai luka pada kepala bagian belakang korban, ada saksi yang melihat jika luka itu muncul karena korban mengalami semacam kejang saat dalam posisi tidur sehingga kepalanya terbentur lantai.

“Ketika tidur, kemudian ada pintu yang ditutup kemudian dia [korban] kaget dan membenturkan kepalanya seperti kejang, bukan oleh siapa pun. Ada kesaksian itu,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya