Jakarta [SPFM], Terdakwa kasus kerusuhan Ampera Viktor Oksinus Wado diyakini hakim tidak terlibat pembunuhan dalam kerusuhan Ampera. Malinkan Viktor hanya mengacung-acungkan parang saat kerusuhan tersebut pecah di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, November tahun lalu.
Ketua Majelis Hakim, Didik Setyo Handono di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya dalam persidangan Senin (11/7) menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Viltor karena melanggar UU Darurat yakni tanpa hak menguasai senjata tajam. Keyakinan hakim tersebut didasarkan berbagai keterangan saksi di pengadilan. Didik menandaskan, hal yang meringankan terdakwa lantaran Viktor menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tersebut dinilai meresahkan masyarakat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menanggapi vonis tersebut, Viktor terlihat lega. Namun demikian, atas saran tim pengacara, Viktor akan mempertimbangkan untuk melakukan banding ke pengadilan tinggi. Selain Viktor, pada saat bersamaan turut disidang 6 orang yang diduga terlibat kerusuhan Ampera. [dtc/dev]