SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terdakwa kasus terorisme Nugroho Budi Santoso dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Budi terlibat dalam serangkaian aksi teror bom di Klaten, Jawa Tengah. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Fathuri saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/11). Bersama lima terdakwa lain yaitu, Roki Ap-risdianto (29), Agung Jati Santoso (21), Tri Budi Santoso (20), Yuda Anggoro (19), dan Joko Lelono (18), jaksa meyakini Nugroho telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan aksi teror di Klaten, Jawa Tengah.

Dijelaskan Fathuri, terdakwa membuat bom yang diletakkan di Gua Maria di Sleman, Gereja Kristen di Klaten dan pos polisi di Klaten. Perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan ketakuan, kerusakan karena tempat penempatan bom di tempat umum. Selain itu aksi teror juga merampas kemerdekaan orang lain. Sementara itu sidang akan dilanjutkan Senin 28 November 2011 dengan agenda pledoi. [dtc/dev]

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya