SOLOPOS.COM - Ilustrasi kantor Standard Chartered Bank di Hong Kong. (JIBI/Solopos/Reuters/Bobby Yip)

Megatransfer Rp18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura telah tercium PPATK. Ada indikasi hubungan dengan pengusaha dan orang militer.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus transfer aset nasabah Standard Chartered Plc asal Indonesia dari Guernsey ke Singapura sudah lama dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga intelijen keuangan itu mengaku telah menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasil analisa mereka menyimpulkan, selain memiliki hubungan dengan orang militer, ada indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan dan pengusaha asal Indonesia dalam skandal tersebut. Kendati menyimpulkan keterlibatan pihak lain, PPATK enggan membeberkan hasil analisanya karena hal itu sudah masuk kewenangan otoritas pajak.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan mereka telah melakukan pengamatan selama beberapa bulan belakangan. Dugaan sementara, kasus pergerakan dana yang sangat fantastis itu terkait dengan praktik kejahatan pajak.

“Kami memang sudah melakukan analisis sejak beberapa bulan yang lalu terkait pergerakan beberapa dana besar ini, dan hasilnya sudah kita kirim ke Ditjen Pajak. Karena memang dugaan sementara itu adalah tax evasion [tax fraud],” kata Dian kepada Bisnis/JIBI, Minggu (8/10/2017).

Dian menyatakan PPATK menyerahkan semua kesimpulannya sesuai hasil investigasi Ditjen Pajak sebagai otoritas yang berwenang untuk menyelidiki kasus tersebut. Meski demikian, dia tak memungkiri adanya kemungkinan skandal transfer dana jumbo itu bisa saja terkait dengan praktik kejahatan lainnya.

Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU) misalnya, apabila ada pejabat publik bisa saja dimungkinkan ditelisik ke arah pidana tersebut. PPATK sebagai lembaga yang fokus ke pemberantasan pencucian uang juga tengah menelisik dugaan kejahatan di luar perkara pajak.

“Indikasi TPPU bisa saja, kami tidak akan buru-buru menyimpulkan, PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU nya,” tutupnya. Baca juga: Transfer Rp18,9 Triliun Nasabah Indonesia dari Guernsey ke Singapura, Ditjen Pajak Belum Punya Data.

Dilansir dari Bloomberg, raksasa perbankan asal Inggris tersebut tengah diperiksa regulator keuangan Eropa dan Asia karena telah memindahkan aset milik nasabah asal Indonesia dari Guernsey ke Singapura. Dugaan awal pemindahan aset senilai US$1,4 miliar tersebut dilakukan pada 2015. Adapun Stanchart diketahui telah menutup operasinya di negara depedensi Inggris itu sejak 2016.

Belakangan Ditjen Pajak menyatakan tengah menelisik dugaan praktik penghindaran pajak dari proses transfer dana jumbo itu. Namun demikian, Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak tak memberikan komentar terkait skandal yang diduga melibatkan militer tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya