Solopos.com, SOLO -- Seorang warga Kabupaten Klaten berinisial BS ditangkap jajaran Polsek Laweyan, Solo, saat mengambil narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (9/5/2020) dini hari.
BS ditangkap saat mengambil sabu-sabu di kawasan Kelurahan Sondakan, Laweyan, Solo. Dalam jumpa pers Polsek Laweyan, Jumat (15/5/2020) siang, BS mengaku pekerjaannya sebagai pengusaha bengkel menuntutnya bekerja keras.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Suatu hari ia berkenalan dengan seseorang yang menawarkan sabu-sabu. "Ini transaksi ketiga saya, saya membeli sabu-sabu senilai Rp1 juta per paket sekitar satu gram beratnya," papar dia.
Duh! Anies Baswedan akan Buka Sekolah di Jakarta Saat Lonjakan Covid-19
Pria yang kini ditahan di Mapolsek Laweyan, Solo, itu mengaku tidak mengenal penjual narkoba jenis sabu-sabu itu. Ia bahkan mengaku belum pernah bertemu dengan si penjual.
Ia mengaku hanya memperoleh nomor handphone untuk berkomunikasi. Dia juga hanya mengetahui barang haram itu berasal dari Sragen.
Tiga Transaksi
BS menambahkan tiga transaksi yang dilakukannya itu hanya dalam kurun waktu sebulan. Semula, saat transaksi ketiga, seusai mentransfer sejumlah uang ia diberi alamat di wilayah Kecamatan Serengan, Solo.
Begal Kembali Beraksi di Plupuh Sragen, Korbannya Perempuan Muda Naik Motor Sendirian Malam Hari
Namun, saat datang ke lokasi di Serengan, Solo, itu tidak ada narkoba jenis sabu-sabu yang dimaksud. "Saya merasa ditipu, tapi pukul 02.00 WIB pagi saya dapat alamat pengambilan di Laweyan. Saya meluncur langsung ke lokasi dengan tanda di dekat tiang disembunyikan di bawah masker," papar dia.
Ia mengaku mengetahui konsekuensi mengonsumsi sabu-sabu dan ia mengaku menyesal atas perbuatannya. "Akhir-akhir ini usaha saya benar-benar sepi. Niat mengonsumsi sabu-sabu ini sebagai penyemangat tetapi justru berakhir seperti ini," papar dia.
Update Data Corona Indonesia: Tambahan Pasien Positif Masih Tinggi, Total Kini 16.496 Kasus
Seusai mengikuti jumpa pers, BS sempat meminta awak media mendoakan perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang dialaminya. "Mohon doanya semua, urusan saya dilancarkan," papar dia sembari digiring ke sel penjara.
Sementara itu, Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, mengatakan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.