SOLOPOS.COM - Aparat Satpol PP Sragen melakukan operasi protokol kesehatan mendadak di Pasar Bunder Sragen, Rabu (13/1/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen mendadak melakukan operasi protokol kesehatan (prokes) di Pasar Bunder Sragen, Rabu (13/1/2021). Razia tersebut menjaring 13 pedagang dan pengunjung yang tak memakai masker. Termasuk yang memakai masker tetapi kurang benar.

Dalam razia tersebut, 40 personel Satpol PP Sragen dibagi menjadi empat masing-masing berisi 10 orang. Mereka bergerak dari empat penjuru mata angin yang menjadi akses masuk ke pasar, yakni timur, selatan, barat, dan utara. Petugas bergerak serentak mulai pukul 07.45 WIB dan selesai pukul 09.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Operasi mendadak ini dilakukan karena Satpol PP mendapat laporan adanya indikasi kelonggaran dalam pelaksanaan protokol kesehatan di Pasar Bunder Sragen. Sesuai dengan perintah atasan, kami langsung bergerak spontanitas untuk melakukan razia pedagang/pembeli yang tidak bermasker. Upaya-upaya seperti akan kami lakukan terus secara berkala,” ujar Kasi Kerjasama dan Bina Potensi Satpol PP Sragen, Joko Pirnarmo, kepada Solopos.com saat razia.

2 Kios di Gemolong Sragen Ludes Terbakar, Kerugian Rp100 Juta Lebih

Tak Ada Toleransi

Selama satu jam beroperasi tim ternyata masih mendapati 13 orang yang melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak lagi memberi toleransi bagi setiap pelanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Bupati Sragen. Apalagi sekarang sudah memasuki masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Dari 13 orang itu, enam orang dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp50.000 dan tujuh orang dikenai sanksi sosial. Bagi warga yang dikenai denda itu terbukti dengan sengaja tidak memakai masker. Sedangkan bagi mereka yang diberi sanksi sosial karena memakai maskernya tidak benar. Ketika ada petugas pedagang itu sesegera mungkin memakai masker dengan benar. Karena saat tidak ada petugas mereka memakai masker tidak benar, ada yang di bawah dagu dan seterusnya,” ujar Joko.

Sungai Mungkung Meluap, 2 Dukuh di Sragen Tergenang 5 Jam

Ia sempat meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen supaya lebih massif mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di Pasar Bunder.

Seorang pedagang asal Sragen Kulon, Andi, 23, tepergok petugas tidak mengenakan masker. Andi mengaku lupa membawa masker karena terburu-buru datang ke pasar. Akhirnya, Andi pun dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp50.000. “Biasanya ke mana-mana pakai masker. Kebetulan karena tergesa-gesa jadi kelupaan maskernya. Ya, tidak apa-apa diberi sanksi denda Rp50.000,” ujar Andi saat ditemui Solopos.com saat menunggu pemberkasan denda dari petugas Satpol PP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya