SOLOPOS.COM - Anggota Satpol PP saat merazia di salah satu hotel di Klaten, Sabtu (6/6/2020) malam. Sasaran razia, yakni pasangan tak resmi. (Espos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Lima pasangan tak resmi terpergok kumpul kebo saat terjarinng razia anggota Satpol PP Klaten, Sabtu (6/6/2020) malam. Mereka dikenakan sanksi  wajib lapor sebanyak 20 kali.

Selain lima pasangan tersebut, anggota Satpol PP juga menjaring pasangan remaja dan dua remaja putri yang berada di dalam satu kamar indekos di kawasan perkotaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tim Satpol PP Klaten terbagi menjadi tiga. Mereka berbagi tugas menyasar sejumlah hotel melati di Kabupaten Bersinar. Anggota Satpol PP juga menyasar indekos di kawasan perkotaan Klaten.

2 Tenaga Kesehatan Puskesmas Solo Positif Corona: Asal Mojosongo dan Sukoharjo

Hasilnya, ada lima pasangan tak resmi alias kumpul kebo di beberapa tempat di Klaten saat pandemi Covid-19 belum reda. Sedangkan satu pasangan lagi ditemukan saat berada di sebuah kamar indekos.

“Di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, mereka malah asyik berduaan di kamar hotel. Selain pasangan di satu kamar indekos itu masih ada dua remaja putri lainnya juga,” kata Plt Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, seusai razia, Sabtu (6/6/2020) malam.

Sejumlah pasangan diduga kumpul kebo tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sudah menikah ke petugas Satpol PP Klaten. Rabiman mengatakan para pasangan itu telah melanggar Perda No. 12/2013 tentang Kebersihan Keindahan dan Kenyamanan (K3).

Sanksi Wajib Lapor

Tagihan Listrik Naik, Ini Loh Penyebabnya

Sesuai peraturan tersebut, beberapa pasangan tak resmi itu hanya dikenai sanksi wajib lapor selama 20 kali di kantor Satpol PP Klaten. Sanksi itu merupakan sanksi paling ringan.

Sanksi berat yang sebenarnya dapat ditimpakan kepada pasangan tak resmi yakni denda Rp50 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan. Jika melanggar lagi, pasangan diduga kumpul kebo di Klaten ini juga akan dikenai sanksi yang lebih berat.

“Jika nanti di antara mereka ada yang tidak menaati sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali, kami bisa saja memberikan sanksi lebih lanjut. Kami bisa memanggil orangtua mereka sebagai pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Bugil Sendirian di Pematang Sawah, Setelah Diperiksa Ternyata Sudah Meninggal

Hal senada dijelaskan anggota Satpol PP Klaten, Aji Prabowo. Saat razia pasangan kumpul kebo berlangsung, dirinya memperoleh tugas merazia dua hotel di kawasan Ceper, Klaten.

“Saat merazia, kami temui terlebih dahulu manajemen hotelnya. Kami sampaikan surat tugas kami. Berikutnya kami memeriksa tamu yang ada. Jika ditemukan pasanhan tak resmi, langsung kami lakukan pendataan dan pembinaan di kantor,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya