SOLOPOS.COM - Ilustrasi emas Antam. (suara.com)

Solopos.com, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis PT Antam bersalah dalam kasus penipuan emas dengan korbannya adalah seorang konglomerat Surabaya, Budi Said. Dalam putusannya, PN Surabya memvonis Antam wajib membayar ganti rugi senilai Rp817 miliar atau menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said.

Putusan itu dilansir di website PN Surabaya, Kamis (21/1/2020). Dalam putusan itu dipaparkan siapa saja para tergugat.  Tergugat I PT Aneka Tambang Tbk; tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto; dan tergugat V Eksi Anggraeni.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kronologi Kejadian

Dalam dakwaan diceritakan kasus bermula saat Budi bertemu orang di toko emas di Krian pada Februari 2018. Kala itu ia mendengar Antam sedang menggelar diskon penjualan emas batangan. Budi kemudian ke Gedung Antam Surabaya dan bertemu dengan pimpinan Antam Surabaya. Selain itu, Budi berkenalan dengan marketing yang bernama Eski Angraini.

Konglomerat di Surabaya Tertipu Beli Emas 1,1 Ton, Begini Ceritanya

Eski menawarkan harga emas Rp530 juta per kg. Emas akan diterima dalam waktu 12 hari kerja setelah uang ditransfer ke PT Antam. Budi percaya karena yang menjelaskan adalah orang yang mengaku karyawan Antam dan transfer ke rekening Antam.

Belakangan, Eski menghubungi Budi bahwa ia bisa membantu mengurus pembelian emas dengan meminta komisi Rp 10 juta/kg. Budi mengiyakan dan mentransfer Rp 10,6 miliar ke rekening Antam.

Budi kemudian melakukan transaksi lagi sebanyak 73 kali transfer. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas.

Viral! Pemuda Ini Gunakan Lambang "Naruto" Jadi Tanda Tangan di KTP

Hingga kasus ini bergulir, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Adapun sisanya, 1.136 kg, emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi mempolisikan kasus itu pada penghujung 2018. Kasus bergulir ke pengadilan.

Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya