SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng) melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam surat itu, mereka meminta agar KASN memberi sanksi administrasi kepada 15 aparatur sipil negara (ASN) di Jateng karena terbukti tidak netral selama masa kampanye Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan dugaan pelanggaran ASN tidak netral itu sebenarnya sudah diproses dan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di masing-masing daerah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tapi karena tidak memenuhi unsur secara lengkap, maka Bawaslu merekomendasikan kepada KASN agar mereka diberi sanksi administrasi. Pelanggarannya masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang tertera dalam UU ASN,” ujar Ananingsih dalam keterangan resmi, Minggu (17/2/2019).

Ananingsih menyebutkan kasus yang menjerat 15 ASN itu tersebar di 13 kabupaten dan kota di Jateng, yakni Banjarnegara dengan satu ASN yang menjabat sebagai kepala SD, Blora 1 PNS yang membuat aplikasi Blora Kuncara dengan konten pemilu, Boyolali 1 PNS, Brebes 2 PNS, Klaten 1 PNS, Pemalang 1 PNS, Purbalingga 1 PNS, Purworejo 1 PNS, Sragen 1 PNS, Sukoharjo 1 PNS, Pekalongan 2 PNS, Kota Salatiga 1 PNS, dan Tegal 1 PNS.

“Kami mengimbau para ASN selalu menjaga sikap dan selalu netral dalam Pemilu 2019. Sesuai UU No.7/2017 tentang Pemilu, ASN harus netral dan tidak boleh terlibat praktik politik,” imbuh Ananingsing.

Selain UU No.7/2017, landasan hukum yang mengatur keterlibatan ASN juga termuat dalam UU No.5/2014 tentang ASN. Dalam UU itu disebutkan jika ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh berpihak terhadap kepentingan kelompok mana pun. ASN juga harus bebas dari pengaruh maupun intervensi golongan maupun partai politik.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya